Covid19

Menteri Agama Evaluasi Penyelenggaraan Umroh di Masa Pandemi, Ada Jemaah Terinfeksi Covid-19

KEMENTERIAN Agama segera mengevaluasi penyelenggaraan ibadah umroh di masa pandemi virus corona. Ditemukan kasus Covid-19 terhadap jemaah.

Editor: Sutrisman Dinah
Tribunnews.com
Ilustrasi: Jemaah umroh tiba di Tanah Air 

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melakukan evaluasi penyelenggaran umrah jemaah Indonesia saat pandemi virus corona atau Covid-19. Penyelenggaraan terbatas saat ini, ditemukan kasus penularan yang terjadi saat jemaah ebrada di Arab Saudi.

Diharapkan penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) diminta melakukan persiapan secara lebih komprehensif terkait penyelenggaraan umrah di masa pandemi, termasuk dalam sosialisasi dan edukasi bagi jemaah.

"PPIU yang akan memberangkatkan jemaah umrah pada masa pandemi covid-19, harus mempersiapkan jemaahnya. Kuncinya edukasi. Jadi PPIU harus berikan edukasi secara intensif dan terperinci terkait prosedur pelaksanaan ibadah umrah saat pandemi,” terang Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman di Jeddah, Senin (16/11).

Ketaatan, kepatuhan, dan kedisiplinan jemaah dan penyelenggara untuk mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan sangat diperlukan agar jemaah tetap sehat dan aman dalam menjalankan perjalanan ibadah umrah.

“Protokol kesehatan harus benar-benar dijalankan secara disiplin dan ketat untuk memastikan jemaah tetap sehat dan tidak terpapar Covid-19,” ujarnya.

“Jika ada satu jemaah saja yang kedapatan positif Covid, apalagi saat sudah berada di Saudi, maka akan berdampak pada jemaah lainnya yang berangkat dalam satu rombongan,” lanjutnya.

Oman menjelaskan, ada sejumlah temuan yang didapat dalam proses pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi.

Pertama, terdapat prosedur pemeriksaan PCR/SWAB pada saat karantina di hotel.

Pemeriksaan ini dilakukan saat kedatangan jemaah.

Alasannya, untuk memastikan jemaah yang akan melaksanakan ibadah umrah atau salat lima waktu di Masjidil Haram bebas Covid-19.

“Ketentuan ini tidak tertuang dalam aturan yang disampaikan Pemerintah Arab Saudi. Ini agar dipahami bersama oleh seluruh jemaah,” ujarnya.

Kedua, ada 13 jemaah asal Indonesia yang terkonfirmasi positif dari hasil tes PCR/SWAB yang dilakukan Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

Mereka lalu diisolasi di hotel tempat jemaah menginap sampai dengan 10 hari sejak terkonfirmasi positif, baru diijinkan untuk salat di Masjidil Haram dan umrah.

“Setelah itu, mereka meninggalkan Makkah untuk kembali ke Indonesia,” jelasnya.

Ketiga, saat melaksanakan ibadah di Masjidil Haram, jemaah umrah mendapat pendampingan yang ketat dari muassasah.

Ini dilakukan sebagai wujud pengendalian dan pengawasan mobilitas jemaah dan memastikan protokol kesehatan diterapkan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved