Pencegahan Covid19
Giliran Gubernur Anies Baswedan Dipanggil Polri, Setelah Dua Kapolda Dicopot
SETELAH mencopot Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat, Polri memanggil Gubernur DKI Anies Baswedan, terkait acara Habib Rizieq.
SRIPOKU.COM -- Setelah mengumumkan mencopot Kepala Polda Metro Jaya dan Kapolda, Polri memang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait acara pernikahan puteri pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq (55).
Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan bahwa Polri akan meminta klarifikasi Gubernur Anies terkait acara yang digelar di kediaman Habib Rizieq, Sabtu (14/11) malam dan Minggu siang. Acara yang digelar di masa pandemi virus corona atau Covid-19 dan di Jakarta diberlakukan status PSBB.
Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan terkait acara pernikahan tersebut.
"Sudah mengirimkan surat klarifikasi (panggilan) kepada anggota Binmas yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT, RW, Linmas dan Lurah, Camat dan Walikota Jakarta Pusat, kemudian KUA, Satgas Covid-19, biro hukum DKI dan gubernur DKI," kata Argo di Mabes Polri, Senin sore.
Selain itu, beberapa tamu undangan dalam acara pernikahan itu juga bakal dimintai klarifikasi. Menurut Argo, mereka akan diperiksa lantaran ada dugaan tindak pidana yang terjadi dalam gelaran acara pernikahan tersebut.
"Dugaan tindak pidana pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," kata Argo.
Baca juga: Pencopotan Mendadak Kapolda Metro dan Kapolda Jabar Terkait Acara Habib Rizieq
Baca juga: Gubernur DKI Anies Baswedan Temui Habib Rizieq, Warga Minta Tanggung Jawab
Sebelumnya, Argo Yuwono mengumumkan pencopotan secara mendadak terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi.
Kedua dua perwira tinggi bintang dua itu, dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan dan membiarkan acara pernikahan dan maulid itu yang dihadiri ribuan orang itu..
“Ada 2 kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan yaitu Kapolda Metro Jaya kemudian Kapolda Jawa Barat,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin sore.
Jabatan Nana selaku Kapolda Metro Jaya akan digantikan Kapolda Jawa Timur Irjen Muhammad Fadil Imran. Sementara itu, Rudy dimutasi menjadi Widyaiswara Tingkat-I Sespim Lemdiklat Polri. Kapolda Jabar akan diisi Irjen Ahmad Dofiri.
Pencopotan itu terkait penyelennggaraan acara pernikahan puteri Muhammad Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediamanan Habib Rizieq di kawasan Petamburan, Tanahabang, Jakarta Pusat, Sabtu malam lalu.
Sedangkan pencoptan Jawa Barat terkait acara di peringatan Maulid di Pondok Pesantren milik Habib Rizieq di kawasan Megamendnung, Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Mahfud: Negara Tidak Boleh Kalah Terhadap Pembangkangan, Aparat Kemanan Diminta Bertindak
Baca juga: Panglima TNI Ingatkan, Ganggu Persatuan dan Kesatuan Berhadapan dengan TNI
Sebelumnya, Menko bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, memerintahkan agar aparat kemanan bertindak tegas atas pelanggaran yang terjadi. Negara tidak boleh kalah atas pelanggaran dan pembangkangan yang dilakukan kelompok manapun.
Penegasan ini disampaikan Senin (16/11) siang, yang disiarkan langsung stasiun televisi KompasTV. "Aparat keamanan... Aparat Keamanan... Aparat Keamanan agar bertindak tegas," kata Mahfud, mengulangi tiga kali "perintah" terhadap aparat keamanan agar tidak bertindak-ragu.
Dalam kesaempatan itu, Mahfud yang didamping Panglima TNI Jenderal Hadi Tjahjanto dan Kepala Badan Nasional Penanggulang Bencana (BNPB) Letjen TNI Doni Monardi, menegaskan kegiatan terkait pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq (55), telah melanggar protokol kesehatan dalam penanggulangan wabah virus corona atau Covid-19.
