RUU Ketahanan Keluarga
Anggota DPR RI Nurul Arifin: RUU Ketahanan Keluarga Tak Ada Urgensinya
DRAFT RUU Ketahanan Keluarga yang sedang dikaji Banleg DPR RI dinilai tidak memiliki urgensi, untuk masuk dalam Prolegnas 2021
RUU ini dirancang untuk menciptakan keluarga tangguh berasaskan keimanan dan ketakwaan pada Tuhan Yang Maha Esa, kekeluargaan, pencegahan, kemanusiaan, keadilan, keseimbangan, kemanfaatan, perlindungan, partisipatif, harmonisasi, dan non diskriminatif.
Pengusul menilai, Ketahanan Keluarga harus dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip pemeliharaan dan penguatan nilai keluarga, penguatan struktur dan keberfungsian keluarga, keluarga sebagai basis dan titik sentral kegiatan pembangunan, pemberdayaan dan kemandirian keluarga dan keberpihakan kepada keluarga.
Dalam pasal 4 dijelaskan, melalui RUU ini, berupaya menciptakan keluarga tangguh yang mampu mengatasi berbagai persoalan internal dan persoalan eksternal. Selain itu, pemerintah juga ingin mengoptimalkan fungsi keluarga dalam membentuk karakter anak bangsa yang akan menjadi penerus.
“Mengoptimalkan fungsi keluarga sebagai lingkungan pertama dan utama dalam mendidik, mengasuh, membina tumbuh kembang, menanamkan nilai-nilai religius dan moral, serta membentuk kepribadian dan karakter anak bangsa yang baik sebagai generasi penerus,” bunyi pasal 4 b RUU Tentang Ketahanan Keluarga.
Melalui RUU Tentang Ketahanan Keluarga, mencanangkan satu visi, yaitu Ketahanan Keluarga. Pemenuhan Ketahanan Keluarga ini akan dilaksanakan melalui Rencana Induk Ketahanan Keluarga. “Sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, disusun Rencana Induk Ketahanan Keluarga,” bunyi pasal 5 ayat (1).
Rencana Induk Ketahanan Keluarga menjadi acuan rencana pembangunan jangka panjang nasional dan menjadi dasar pembangunan jangka menengah. Rencana Induk Ketahanan Keluarga merupakan pedoman Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga yang diatur dengan peraturan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dalam penyusunan Rencana Induk Ketahanan Keluarga, Pemerintah diwajibkan untuk memperhatikan sejumlah hal. Diantaranya: kebermanfaatan bagi peningkatan kualitas dan kapasitas keluarga secara fisik, psikologis dan spiritual, kemandirian dan kesejahteraan keluarga serta peradaban bangsa. Unsur-unsur lain seperti agama, sosial budaya, serta kearifan lokal yang tumbuh di tengah masyarakat turut dijadikan pertimbangan.
“Pemerintah Daerah menyusun perencanaan Ketahanan Keluarga daerah dengan mengacu pada Rencana Induk Ketahanan keluarga,” bunyi Pasal 12 ayat (1).
Dalam BAB IV RUU Tentang Ketahanan Keluarga dibahas tentang mekanisme Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga. Dalam hal ini, Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga dilaksanakan oleh Keluarga, Pemerintah Pusat dan Daerah, serta masyarakat. Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga dilaksanakan melalui penuaian kewajiban dan pemenuhan hak keluarga dan pemenuhan aspek Ketahanan Keluarga; ketahanan fisik; ketahanan sosial budaya; ketahanan ekonomi; ketahanan sosio-psikologis.
Pada Pasal 15 RUU Tentang Ketahanan Keluarga, Pemerintah mengatur bagaimana masyarakat harus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam proses penyelenggaraan ketahanan keluarga. Setiap keluarga dalam penyelenggaraan ketahanan keluarga berkewajiban berperan serta dalam penyelenggaraan ketahanan keluarga di lingkungannya untuk mewujudkan Keluarga Indonesia yang tangguh dan berkualitas.
Selain itu, setiap keluarga diwajibkan menghormati hak keluarga lain dalam kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. “Melindungi keluarga dan masyarakat di lingkungannya dari bahaya pornografi, pergaulan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya,” bunyi pasal 15 ayat (1) c.
Hak keluarga dalam penyelenggaraan Ketahanan Keluarga antara lain; memperoleh dukungan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam rangka penguatan nilai-nilai keluarga, struktur, dan fungsi keluarga, serta peningkatan kapasitas dan kemandirian keluarga; hidup di dalam tatanan masyarakat yang aman dan tentram, yang menghormati, menghargai, dan melindungi satu sama lain.
Dalam pasal 16 RUU Tentang Ketahanan keluarga dibahas kewajiban dan hak setiap anggota keluarga dalam proses penyelenggaraan ketahanan keluarga. Setiap anggota keluarga dalam penyelenggaraan Ketahanan Keluarga berkewajiban antara lain; berperan serta dalam penyelenggaraan ketahanan keluarga; menaati perintah agama dan menjauhi larangan agama berdasarkan agama yang dianut; menghormati hak anggota keluarga lainnya; melaksanakan pendidikan karakter dan akhlak mulia; serta mengasihi, menghargai, melindungi, menghormati anggota keluarga.
Hak anggota keluarga dalam penyelenggaraan ketahanan keluarga antara lain; memperoleh kebutuhan pangan, sandang, tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keterampilan; mendapatkan perlindungan dan bantuan untuk menjaga keutuhan, ketahanan, dan kesejahteraan keluarga; berkomunikasi dan memperoleh informasi mengenai keluarga yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya; serta hidup di dalam keluarga yang aman dan tentram.
______________________________
Sumber: (tribun network/denis/genik)
