news
Prajurit Kostrad Ditabrak Pemabuk, Disandera Lalu Dipukul Warga dengan Balok, Ini Pembalasannya
TNI AD bertindak tegas terhadap anggotanya yang terlibat dalam penganiayaan warga sipil di Markas Batalyon Infanteri
Sejumlah warga yang tinggal di sekitar asrama sempat lari meninggalkan rumah mereka karena ketakutan.
LBH Papua mencatat sedikitnya enam orang terluka dalam insiden itu. Siswa SMK Marturia Sentani, Dimisi Balingga (19 tahun, perempuan) yang ditendang di bagian bawah perut. Dimisi sempat dilarikan ke Rumah Sakit Yowari Sentani dan menjalani perawatan di sana, namun meninggal pada Kamis pagi.
Seorang perempuan bernama Mince Kobak (29 tahun) turut menjadi korban. Bibir atas ibu rumah tanggal robek karena pukulan. Pendeta Niko Pahabol (34 tahun, laki-laki) mengalami luka memar di pipi, dan bibir atasnya robek karena pukulan.
Mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) bernama Pinet Bahabol (23 tahun, laki-laki) mengalami luka memar di kedua matanya.
Penganiayaan itu juga membuat pelipisnya, pipi, dan hidungnya terluka. Seorang mahasiswa Uncen lainnya, Esa Pahabol (21 tahun, laki-laki), terluka, dengan pelipis sobek, serta bibir atas dan bawah terluka. Selain itu, Seorang warga bernama Edi Kobak (31 tahun, laki-laki) mengalami luka di kepala, dan pelipisnya terluka.
“Kasus penganiayaan itu menyebabkan enam orang terluka berat, dan satu [diantaranya] meninggal dunia. Para oknum TNI tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan 7 tahun. Lebih jauh apabila tindakan penganiayaan tersebut dilakukan secara bersama-sama, maka anggota TNI juga dapat dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” kata Gobay.
Polres Jayapura sudah menangani kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang melibatkan oknum masyarakat dengan oknum anggota TNI AD yang terjadi di Jalan Thabita, Kota Sentani, Kabupaten Jayapura.
Selain menangani kasus lakalantas, polisi pun menangani kasus penganiayaan yang dialami oleh seorang TNI AD.
Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Makbon menjelaskan, kedua peristiwa ini sudah ditangani oleh pihaknya.
“Terkait perkembangan kasus lakalantas yang mengakibatkan, adanya dugaan saling menganiaya antara warga dan anggota TNI kita (Yonif 751), yang jelas di lalulintas kita periksa kasus lakalantas nya.
Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas akibat kelalaian hingga mengakibatkan seseorang terluka,” ujar AKBP Victor Makbon di Kantor Bupati Jayapura, Selasa, 10 November 2020, seperti dilansir paraparatv.id.
Selain itu, kapolres menuturkan telah menangani kasus kecelakaan lalu lintas, pihaknya juga menangani laporan penganiayaan dari seorang anggota TNI AD (Yonif RK 751/VJS) yang dialaminya setelah terjadinya peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut.
“Kemudian kami juga melakukan pemeriksaan, terkait laporan dari korban yang juga anggota TNI dari Yonif 751. Sementara ini sedang dalam proses. Sehubungan kasus lakalantas ini juga ada peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan yang ada dalam Pasal 170,” tutur Victor Mackbon.
Selanjutnya, dalam penanganan dua kasus tersebut, baik itu dari kasus lakalantas maupun kasus penganiayaan yang dialami oleh anggota TNI AD dari Yonif RK 751/VJS itu, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan sambil mengumpulkan bukti-bukti lainnya.
“Ini juga sudah beberapa saksi yang sudah diperiksa dan sementara ini juga kami sambil mengumpulkan bukti-bukti lainnya. Sedangkan untuk dugaan kasus penganiayaan yang dialami oleh masyarakat, ini tugas dari POM Angkatan Darat untuk melakukan proses. Jadi kita terus membangun komunikasi, dengan pihak POM Angkatan Darat. Karena memang ada barang bukti dan juga ada petunjuk petunjuk lain yang ada di tempat kita dan juga di POM, kita bisa melakukan secara koneksitas sesuai dengan aturan acara pidana kita,” terangnya. (kompas.com/jubi.co.id/parapara.tv)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ilustrasi-tni-ad.jpg)