news

Prajurit Kostrad Ditabrak Pemabuk, Disandera Lalu Dipukul Warga dengan Balok, Ini Pembalasannya

TNI AD bertindak tegas terhadap anggotanya yang terlibat dalam penganiayaan warga sipil di Markas Batalyon Infanteri

Editor: Wiedarto
Tribunnews.com
Ilustrasi TNI AD 

Sekembalinya ke markas, langkah pencegahan dilakukan Satuan Yonif RK 751/VJS dengan menjemput anggotanya dan mengamankan enam warga yang diduga menganiaya serta merampas sepeda motor milik Praka EEW.

Dodik mengatakan, sejumlah personel Yonif RK 751/VJS kemudian diduga melakukan penganiayaan setelah mengamankan warga tersebut.

"Saat berada di Markas Yonif 751/VJS, terjadilah tindakan di luar kepatutan sampai dengan terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa orang anggota," kata Dodik.

Akibat tindakan tersebut, para tersangka disangkakan dengan Pasal 170 (2) ke-1 Jo Pasal 351 (1) Jo Pasal 55 (1) ke-1 Jo Pasal 406 (1) KUHP.

Adapun rincian pasal itu yakni Pasal 170 (2) ke-1 menjerat tersangka dengan kurungan 7 tahun dan Pasal 351 (1) mengenai penganiayaan dihukum dengan penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp 4.500.

Kemudian Pasal 55 (1) dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana, orang yang melakukan yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan.

Lalu Pasal (1) mengani barang siapa dengan sengaja dan melawan hak membinasakan, merusak, membuat, sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya punya orang lain dihukum penjara 2 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp 4.500.

Versi LBH Papua

Sedangkan Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua melalui keterangan pers tertulisnya pada Jumat (6/11/2020), yang sudah diterbitkan jubi.co.id mengungkap kronologi kejadian yang berbeda dari yang disampaikan Puspomad.

Dalam keterangan pers tertulisnya, Direktur LBH Papua Emanuel Gobay SH MH menyatakan penyerangan Asrama Soloitma dilatarbelakangi kecelakaan lalu lintas di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, yang melibatkan Meky Suhuniap dan seorang yang diduga prajurit Batalion Infanstri 751/Rider.

Meki sempat beradu mulut dengan prajurit itu, menuntut ganti rugi atas kerusakan motornya, namun tuntutan Meki tidak dipenuhi.

Sejumlah orang yang menonton keributan itu, hingga salah satunya memukul prajurit TNI itu.

Para warga akhirnya menahan motor milik prajurit TNI itu di Asrama Soloitma, untuk menjadi jaminan agar tentara itu mengganti kerusakan motor Meky.

Sekitar pukul 22.00 WIT, sekitar 20 orang yang diduga prajurit prajurit Batalion Infanstri 751/Rider mendatangi Asrama Soloitma.

Mereka berpakaian preman, membawa sejumlah senjata, dan langsung menyisir kawasan Asrama Soloitma.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved