Berita Muba

Pemasang Jerat Babi di Bayung Lencir Muba Ini Ditangkap, Penembak Burung Tewas Tersengat Listrik

Jaring babi listrik yang dipasang SAG (47) malah berbuah petaka, akibat jaring listrik yang dipasangnya memakan korban meninggal dunia

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/FAJERI RAMADHONI
Tersangka pemasang jerat babi SAG ketika diamanakan di Mapolsek Bayung Lencir Muba 

SRIPOKU.COM, MUBA - Jaring babi listrik yang dipasang SAG (47) malah berbuah petaka, akibat jaring listrik yang dipasangnya memakan korban meninggal dunia. 

Tersangka harus diamankan Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir Resor Muba, Minggu (08/11/2020) sekitar Jam 22.30 WIB.

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIK melalui Kapolsek Bayung Lencir IPTU A. Firman mengatakan tersangka merupakan karyawan swasta yang tinggal di Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lencir Kabupatan Muba.

Tersangka ditangkap Polisi karena memasang Jerat babi dengan arus listrik yang terjadi pada Minggu (08/11/2020) yang memakan korban.

"Subuh kejadian, malamnya satu pelaku kita tangkap. Korban meninggal bernama Karwan (39) seorang buruh panen PT.MSA, Base camp PT.MSA Divisi III Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lencir, Muba,” kata Firman, Kamis (12/11/2020).

Baca juga: Sadam Buronan Kasus Perampokan di Muba Tewas Baku Tembak dengan Polisi, 8 Tahun Gonta Ganti Nama

Baca juga: SEKDA Muba Apriyadi Pecat ASN yang Pakai Narkoba, Polres Muba Blender 1,5 Kg Sabu-Sabu

Baca juga: Bandar Narkoba di Muba Berondong Tembakan ke Polisi, tapi Pelurunya Kenai Anak Kecil

Tersangka bersama rekanya SR (masih dalam pengejaran) memasang jerat yang ketiga kalinya.

Namun jerat yang dilakukan mereka berujung kematian Korban yang saat itu hendak menembak burung.

“Korban saat itu hendak menembak burung tetapi ia memegang kawat babi tersebut,”ungkapnya.

Dari persitiwa tersebut pihaknya telah mengamankan barang bukti 2 gulung kawat, 8  batang Kayu sepanjang 30 cm, 1 helai baju kaos motif warna biru hitam milik korban,1 helai celana pendek warna hitam milik korban dan 1 buah senapan angin milik korban. 

“Pelaku sendiri dikenakan Pasal 359 KUHP dan saat ini untuk DPO SR masih dalam tahap pengejaran tim,”jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved