Berita Muba
Bandar Narkoba di Muba Berondong Tembakan ke Polisi, tapi Pelurunya Kenai Anak Kecil
Sat Res Narkoba Polres Muba kembali berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkoba di wilayah hukum kabupaten Muba.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Yandi Triansyah
Laporan Wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni
SRIPOKU.COM, MUBA - Sat Res Narkoba Polres Muba kembali berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkoba di wilayah hukum kabupaten Muba.
Kali ini petugas berhasil membekuk bandar atas nama Andi warga Dusun III Desa Tanjung Agung Utara Kecamatan Lais Kabupaten Muba, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kronologi pengungkapan sendiri pada Sabtu (7/11/2020) sekira pukul 12.45 WIB di jalan depan rumah pelaku.
Dengan dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP Jonroni M Hasibuan ,S.H.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka merupakan bandar narkoba yang kerap melakukan transaksi di desa Tanjung Agung Utara.
Pada saat itu anggota Sat Res Narkoba melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap tersangka," ujar Jonroni.
Lalu saat di TKP anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penggerebekan terhadap tersangka Andi yang pada saat itu bersembunyi di dalam sebuah kamar yang terkunci dari dalam.
"Tak lama kemudian tersangka Andi keluar dari dalam kamar sambil memegang senjata api rakitan di tangan sebelah kanan dan memegang golok di tangan sebelah kiri.
Tersangka mengarahkan senjata api ke arah petugas sambil meletuskan senjatanya sebanyak 4 kali," jelasnya.
Beruntungnya tembakan tersangka tidak mengenai anggota kepolisian namun sayangnya peluru dari tersangka menyasar ke seorang anak bernama Putri.
"Karena tindakan dari tersangka membahayakan petugas dan masyarakat, maka petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka," tegasnya.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang berat seluruhnya 614,69 gram dengan rincian 6 paket besar narkoba jenis sabu dengan berat bruto 600 gram, 1 paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,61 gram,
34 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,08 gram.
"Selain itu kita juga berhasil menyita barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kejahatan berupa 1 senjata api rakitan laras pendek jenis Revolver beserta 2 butir amunisi aktif, dan 4 buah selongsong peluru masih di dalam silinder," ungkapnya.
Lalu ada juga satu bilah senjata tajam jenis parang golok, 9 butir amunisi kaliber 38 mm, 8 butir amunisi kaliber 9 mm, 2 butir amunisi laras panjang, 1 tas selempang merk Polo Star, 1 buah kantong plastik berwarna hitam, 1 unit HP Merk Vivo beserta Simcard, dan 1 unit HP merk Nokia beserta Simcard.
Namun pada pukul 15.30 WIB tersangka Andi yang dibawa ke RSUD Sekayu untuk mendapatkan perawatan dari dokter dinyatakan meninggal dunia pada pukul 17.30 WIB setelah dikonfirmasi oleh pihak RSUD.
Pada pukul 18.00 WIB pihak kepolisian pun menghubungi pihak keluarga tersangka dan jenazah tersangka telah dijemput oleh pihak keluarga beserta perangkat desa.
"Secara hukum perkara penyalahgunaan tindak pidana narkotika dinyatakan SP3 dan dihentikan penyidikan mengingat tersangka telah meninggal dunia," terangnya. (dho)