Sadam Buronan Kasus Perampokan di Muba Tewas Baku Tembak dengan Polisi, 8 Tahun Gonta Ganti Nama

“Pada saat dilakukan penggrebekan mencoba melawan dengan melayangkan serangan kearah petugas dan melompat ke jendela,"

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Refly Permana
sripoku.com/fajeriramadhoni
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIK ketika menggelar ungkap kasus perampokan di wilayah hukum Polres Muba. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Sadam (41), terduga pelaku perampokan yang terkenal sadis dalam menjalankan aksinya, tewas tertembak oleh Tim Serigala Polres Muba dan Mapolsek Sungai Lilin, Rabu (11/11/20) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pelaku yang diduga merupakan otak dari sejumlah perampokan yang ada di Kabupaten Muba dan Kabupten OKU ini dilumpuhkan setelah menjadi DPO aparat kepolisian selama kurang lebih 8 tahun di Desa Mekar Jadi, Kecamatan Sungai Lilin.

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangja SIK, didampingi Waka Polres, Kompol Irwan Andeta, mengatakan Tim Serigala Polres Muba bersama Mapolsek Sungai Lilin berhasil melumpuhkan Sadam.

Pada saat diamankan pelaku sedang berada di sebuah kontrakan di Desa Mekar Jadi Kecamatan Sungai Lilin.

Baca juga: Poltekpar Palembang di Bawah Naungan Kemenparekraf RI, Siap Hasilkan SDM Kualitas Internasional

“Pada saat dilakukan penggrebekan terhadap pelaku ia tidak menghiraukan petugas, bahkan mencoba melawan dengan melayangkan serangan kearah petugas dan melompat ke jendela serta melepaskan tembakan.

Akibat dari perlawanan yang diberikan, tim terpaksa melepaskan tembakan dan mengenai tubuh pelaku,” kata Elrin, Kamis (12/11/20).

Pada saat dalam perjalanan menuju RSUD Sungai Lilin pelaku dinyatakan telah meninggal dunia. Sedangkan dua rekannya yang berada bersama pelaku berhasil melarikan diri.

Baca juga: Waspadai Pegadaian Ilegal yang Tak Punya Jasa Penaksir Barang, OJK: Sumsel tak Ada Pegadaian Swasta

“Sadam dinyatakan tewas oleh pihak rumah sakit setelah tim menembaknya dan mengenai pada bagin dada, sedangkan dua rekannya melarikan diri.

Untuk komplotannya pelaku yang biasa beraksi biasanya berjumlah 8 sampai 10 orang,”ungkapnya.

Pelaku ini telah melakukan pencurian dengan kekerasan di wilkum Polsek Plakat Tinggi - Muba pada tahun 2010 dan tahun 2016 melakukan pencurian dengan kekerasan di wilkum OKU Timur.  

“Kemudian empat kali melakukan perampokan besar di Muba tepatnya di wilayah Bayung lencir dan Sungau Lilin. aksi yang dilakukan komplotan kerugian korban rata-rata sekitar Rp 200 juta, komplotan ini sering berpindah tempat dan berganti nama hingga sulit dideteksi untuk dilakukan penangkapan,”jelasnya.

Baca juga: Belum Tahu Arti Kematian, Ustaz Maulana Pilu Sang Anak Sebut Almarhumah Ibunya Lagi Tidur: Kangen

Perlu diketahui, kompolotan Adi Supriono beraksi pada Selasa tanggal 11 September 2012 silam sekira jam 01.00 pelaku bersama bersama sejumlah rekannya menggunkan sepeda motor mendatangi dan melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah korban Jasri Warga di Trans A5 dusun II desa Sido Mulyo Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba dengan cara pelaku memecahkan jendela kaca lalu merusak teralis besi dan mencongkel pintu rumah korban.

Pelaku Adi Supriono melumpuhkan korban lalu mengikat korban menggunakan tali rapia selanjutnya mengambil paksa barang-barang berharga berupa kalung emas, gelang emas, cincin emas serta uang tunai sebesar Rp. 40 juta.

Pada saat bersamaan teman pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah sebelah tetangga korban Jasri bernama Simon dan berhasil mengambil uang sebesar Rp. 65 juta serta mengambil paksa 1 unit sepeda motor merk Yamaha jenis Zupiter Z milk korban.

Baca juga: Video Ibnu Jamil Ungkap Alasan Yakin Melamar Ririn Ekawati Meski Baru Dekat 3 Bulan

Seanjutnya pelaku bersama pelaku lainnya melarikan diri menggunakan 7 unit sepeda motor, atas kejadian tersebut korban ditakssir mengalami kerugian Rp. 145 juta dan korban mengalami luka tembak lalu melaporkan peristiwa yang dialami ke Polsek Bayung Lencir.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved