Waspadai Pegadaian Ilegal yang Tak Punya Jasa Penaksir Barang, OJK: Sumsel tak Ada Pegadaian Swasta

usaha gadai berizin juga terdapat pengembalian kelebihan uang yang tersisa dalam hal barang jaminan dilelang

Penulis: maya citra rosa | Editor: Refly Permana
https://www.its.ac.id/matematika/research-fellow-grup-pengelolaan-data-dan-statistik-terintegrasi-gdst-otoritas-jasa-keuangan-ojk-tahun-2019/ojk/
Logo OJK 

Laporan wartawan Sripoku.com, Maya Citra Rosa

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Masih banyak masyarakat yang belum paham perbedaan antara usaha gadai, perusahaan pergadaian swasta maupun pemerintah dan pergadaian ilegal.

Hal ini membuat banyak masyarakat terjebak dengan melakukan transaksi gadai ilegal yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Bagian Kemitraan dan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Daerah OJK Regional Sumbagsel menjelaskan bahwa terdapat pengertian dan perbedaan serta ciri-ciri perusahaan gadai yang memiliki izin dari OJK.

Baca juga: Belum Habis Duka Ditinggal Didi Kempot, Yan Vellia Kembali Bagikan Kabar Sedih: Diberikan Ketabahan

"Pengertian ini sering disalahartikan oleh masyarakat, bahwa ada usaha gadai, perusahaan gadai swasta, dan pemerintah, serta pergadaian ilegal," ujarnya.

Berikut ini pengertian usaha gadai, perusahaan pergadaian pemerintah dan swasta, serta pergadaian ilegal.

Usaha gadai atau usaha pergadaian adalah segala usaha menyangkut pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, jasa titipan, jasa taksiran, dan/atau jasa lainnya, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.

Perusahaan Pergadaian Pemerintah adalah PT Pegadaian (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Staatsblad Tahun 1928 Nomor 81 tentang Pandhuis Regleement dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Usaha gadai ilegal adalah usaha gadai yang beroperasi tanpa izin dari OJK sebagaimana ketentuan Pasal 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, dimana Perusahaan Pergadaian melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK.

Baca juga: Tema 4 Kelas 3 SD Kunci Jawaban Halaman 83 84 85 86 87 88 89 90 Pembelajaran 4, Kewajiban dan Hakku

Terdapat beberapa ciri-ciri pegadaian ilegal, yaitu:

1. Tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari OJK (Pasal 9);
Tidak memiliki Penaksir yang bersertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi (Pasal 19).

2. Tidak memiliki nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian, izin usaha, dan tingkat bunga pinjaman yang tidak jelas (Pasal 16).

3. Tidak memiliki tempat penyimpanan Barang Jaminan (Pasal 22)

4. Tidak ada pengembalian Uang Kelebihan dari hasil penjualan Barang Jaminan yang dielang (Pasal 27)

5. Tidak ada layanan pengaduan nasabah (Pasal 28);

Baca juga: Video Ibnu Jamil Ungkap Alasan Yakin Melamar Ririn Ekawati Meski Baru Dekat 3 Bulan

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved