Gelar Operasi Sikat Musi 2020, Polda Sumsel Libas Pelaku Kejahatan 3 C
Dalam operasi sikat musi yang digelar mulai dari 8 November 2020 ini, jajaran kepolisian menargetkan kasus 3C (Curanmor, Curas, dan Curat).
Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Azwir Ahmad
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Polda Sumsel dan jajaran Polres se Sumatera Selatan menggelar operasi sikat musi 2020. Operasi ini digelar untuk meminimalisir tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Dalam operasi sikat musi yang digelar mulai dari 8 November 2020 ini, jajaran kepolisian menargetkan kasus 3C (Curanmor, Curas, dan Curat).
"Operasi Pekat Musi 2020, targetnya adalah pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam atau begal. Operasi ini sudah berjalan sejak satu minggu yang lalu," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Jumat (13/11/2020).
Dalam kurun waktu satu minggu, setidaknya aparat kepolisian sudah mengungkap sebanyak 17 kasus kejahatan.
Adapun rincian dari 17 kasus yang berhasil diungkap tersebut yakni Polda Sumsel sebanyak 1 kasus, Polrestabes Palembang 4 kasus, OKU Timur 1 kasus, Lubuk Linggau 2 kasus, Prabumulih 1 kasus, OKU 1 kasus, Lahat 2 kasus, Empat Lawang 1 kasus, Ogan Ilir 1 kasus, Musi Rawas 2 kasus dan Pali 1 kasus.
"Sementara itu untuk OKU Selatan, OKI, Muba, Muratara belum ada hasil pengungkapan kasus," lanjut Supriadi.
Dalam operasi sikat musi 2020 ini, aparat dilapangan diinstruksikan untuk bertindak tegas, terlebih lagi jika berpotensi membahayakan dan mengancam jiwa aparat.
"Operasi sikat musi ini polisi akan menargetkan semua kasus yang belum terungkap dan yang sudah menjadi target operasi kepolisian," kata Supriadi
Dengan adanya operasi sikat musi ini diharapkan akan dapat mengurangi kasus-kasus kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.