RUU Ketahanan Keluarga

Jual-Beli Sperma Terancam 5 Tahun Penjara, Banleg Bahas Draft RUU Ketahanan Keluarga

BADAN Legislasi DPR RI kembali membahas draft RUU Ketahanan Keluarga yang sempat ditolak. RUU ini melarang jual-beli sperma dan ovum

Editor: Sutrisman Dinah
Kompas.com/KRISTIAN ERDIANTO
Ilustrasi: Ruang Sidang DPR RI (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO) 

SRIPOKU.COM --- Indonesia akan memberlakukan larangan memperjual-belikan sperma dan ovum. Donor harus dilakukan secara mandiri dan sukarela untuk keperluan memperoleh keturunan.

Badan Legislasi DPR RI, sedang membahas RUU inisiatif tentang Ketahanan Keluarga, diantaranya mengatur tentang larangan memperjual-belikan sperma dan ovum, tetapi harus dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga yang berkompeten.

Demikian antara lain yang diatur dalam draft Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ketahanan Keluarga yang diajukan melalui Badan Legislasi (Banleg) DPR RI. Draft RUU Ketahanan Keluarga kembali diajukan, setelah sempat ditolak di tingkat Baleg DPR RI, dan tidak masuk dalam program legislasi 2020.

Banleg DPR RI, Kamis (12/11), kembali menggelar rapat rapat harmonisasi dan mendengar tanggapan fraksi-fraksi terhadap usulan draft RUU Ketahanan Keluarga, dan mendengar paparan tim ahli dari Banleg DPR.

Rapat digelar sejak pukul 10.00 WIB dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Willy Aditya. “Menindaklanjuti hal tersebut, Badan Legislasi telah menugaskan tim ahli untuk melakukan kajian terhadap RUU Ketahanan Keluarga. Pada rapat pagi ini kita akan mendengarkan paparan dari tim ahli terkait dengan hasil kajian yang telah dilakukan,” kata Willy.

Sebelumnya, RUU Ketahanan Keluarga sudah dua kali dilakukan harmonisasi. Setidaknya ada lima anggota dewan yang menginisiasi RUU ini: yakni dari Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, dari Fraksi Partai Golkar, serta dari Fraksi PAN.

Awal 2020 lalu, RUU Ketahanan Keluarga ditolak karena dinilai ada pasal bermasalah. Draft RUU yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2020, dinilai bakal mengancam ruang-ruang privat warga negara.

Beberapa aturan yang disorot adalah pengaturan peran istri di rumah, larangan aktivitas seksual BDSM, dan kewajiban pelaku homoseksual melapor dan wajib rehabilitasi.

Diantara yang medndapat sorotan, diantaranya pembagian kerja antara suami dan istri. Pengaturan tersebut tercantum dalam pasal 25 draft RUU tersebit, mengatur tentang suami sebagai kepala keluarga yang memiliki tanggung jawab lebih dan istri mengatur rumah tangga.

Sedangkan pengaturan tentang donasi dan jual-beli sperma, da;lam rancangan naskah RUU itu tercantum dalam pasal 31 ayat(1) dan (2). Dalam pasal 31 ayat 1 dituliskan, “Setiap orang dilarang menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan”.

Ayat(2) berbunyi:

“Setiap orang dilarang membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan”.

Ketentuan pidananya diatur di dalam pasal 139 dan pasal 140. Pasal 139 mengatur ketentuan pidana bagi pihak-pihak yang disebutkan di dalam Pasal 31 Ayat (1). Mereka yang melakukannya terancam pidana paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Sementara mereka yang melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Ayat (2) terancam hukuman lebih berat sebagaimana diatur pada Pasal 140. Di dalam pasal itu, mereka yang sengaja melakukannya terancam pidana tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Draf RUU itu juga tentang soal penyimpangan seksual. Dalam bab penjelasan, ada empat perbuatan yang dikategorikan sebagai penyimpangan, di antaranya ialah homoseksualitas atau hubungan sesama jenis, juga sadisme, masokisme, dan inses.

Sumber:
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved