Advokat Senior Henry Yosodiningrat Mendesak Pihak Kepolisian untuk Melanjutkan Kasus Rizieq Shihab 

"Atas perhatian dan kerja sama yang baik dalam penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan diucapkan terima kasih," demikian Henry dalam suratnya

Editor: aminuddin

2. Bahwa Laporan Polisi tersebut pada angka 1 diatas, telah diterima dan di Register dengan Nomor: LP/529/l/2017/PMJ Dit.Reskrimsus tanggal 31 Januari 2017.

3. Bahwa Laporan Polisi tersebut pada angka 2 di atas, selama ini tidak dapat ditindaklanjuti.

Karena tidak berapa lama setelah Saudara Muhammad Rizieq Shihab saya laporkan, yang bersangkutan berangkat meninggalkan Indonesia dengan alasan menunaikan Ibadah Umroh dan menetap di Arab Saudi selama tidak kurang dari 3,5 Tahun lamanya.

Dan telah kembali lagi ke Indonesia kemarin pada Hari Selasa, 10 November 2020.
4. Bahwa oleh karena yang bersangkutan (Terlapor) telah kembali dan/atau saat ini berada di Indonesia.

Maka saya mohon kepada Kepolisian Negara Rl Cq Polda Metro Jaya Cq Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, untuk menindaklanjuti dan/atau melakukan Penegakan Hukum sebagaimana mestinya terkait dengan Laporan Polisi tersebut di atas.

"Atas perhatian dan kerja sama yang baik dalam penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan diucapkan terima kasih," kata Henry dalam suratnya.

Dari data yang dihimpun Wartakotalive, saat melapor pada 31 Januari 2017 itu, Henry Yosodiningrat masih menjabat anggota DPR.

Dalam laporan, Henry merasa nama baiknya dicemarkan, karena di dua akun media sosial yang diduga dimiliki Rizieq Shihab, Henry disebut sebagai politikus berhaluan komunis dan anti Islam. 

https://jateng.tribunnews.com/2020/11/12/henry-yosodiningrat-desak-polisi-lanjutkan-kasus-rizieq-shihab-sudah-tak-ada-alasan 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Habib Rizieq Pulang, Henry Yosodiningrat Ngegas Minta Polisi Lanjutkan Laporan Pencemaran Nama Baik"

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved