Advokat Senior Henry Yosodiningrat Mendesak Pihak Kepolisian untuk Melanjutkan Kasus Rizieq Shihab 

"Atas perhatian dan kerja sama yang baik dalam penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan diucapkan terima kasih," demikian Henry dalam suratnya

Editor: aminuddin

"Saya hanya ingin laporan saya ditindaklanjuti," papar Henry.

Baca juga: Saksi Henky Sebut Nama Iwan Bule dan Budi Gunawan, Dalam Sidang Kasus Nurhadi

Terkait barang bukti katanya, Henry mengaku sudah pernah menyerahkan semuanya pada 2017 lalu.

"Semua barang bukti sudah di-print."

"Print outnya sudah saya serahkan kepada pihak kepolisian pada waktu itu saat saya membuat laporan," tuturnya.

Menurut Henry ,tidak pulangnya Rizieq Shihab selama 3,5 tahun ke Indonesia, menjadi kendala tersendiri bagi penyidik, sehingga laporannya terbengkalai.

"Jadi saya bisa memaklumi waktu itu, tapi kalau sekarang tidak ada alasan untuk tidak ditindak lanjuti," ucapnya.

Sebelumnya, Henry Yosodiningrat meminta Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan yang pernah ia buat.

Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baiknya lewat media sosial dengan terlapor Rizieq Shihab.

Pelaporan pernah dilakukan Henry ke Polda Metro Jaya pada 31 Januari 2017, dan tercatat dalam Laporan Polisi No: LP/529/1/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus Tanggal 31 Januari 2017.

Permintaan tindak lanjut laporan itu, menyusul sudah kembalinya Rizieq Shihab ke Indonesia, Selasa (10/11/2020).

"Karenanya Pak Henry Yosodiningrat akan ke Polda Metro Jaya menanyakan proses laporan polisi yang pernah dibuatnya pada 2017 lalu," ujar Jack Lapian, kolega Henry Yosodiningrat yang juga seorang pengacara, kepada Wartakotalive, Rabu (11/11/2020).

Baca juga: Mirip Kasus Gisel, Dokter dan Bidan Bikin Video Syur 48 Detik di Rumah Dinas, Ini Kronologinya

Menurut Jack, kasus pelaporan Henry Yosodingrat sempat tertunda, karena waktu itu Rizieq Shihab sudah terlanjur meninggalkan Indonesia ke luar negeri.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Jack dan ditandatangani Henry Yosodiningrat, ada 4 poin yang akan disampaikan ke Polda Metro Jaya, yakni:

1. Bahwa pada tanggal 31 Januari 2017, saya telah membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya, yang pada pokoknya melaporkan seorang yang bernama Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq.

Karena saya duga telah melakukan Tindak Pidana Mencemarkan nama baik serta kehormatan saya sebagaimana saya uraikan dalam Surat Laporan Polisi yang telah saya sampaikan di SPKT Polda Metro Jaya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved