Polisi Buru Penyebar Pertama Video Asusila Mirip Gisel
Selain penyebar pertama, pihaknya juga mengejar pihak-pihak lain yang ikut menyebarluaskan video tersebut.
JAKARTA , SRIPO -- Polisi memburu penyebar pertama video adegan asusila yang dideskripsikan ‘mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel’.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, siapa pun yang menyebarkan video tersebut dapat terjerat pidana.
Selain penyebar pertama, pihaknya juga mengejar pihak-pihak lain yang ikut menyebarluaskan video tersebut.
Baca juga: Jeritan Hati Gisella Anastasia Pasca Video Asusila Mirip Dirinya Viral, Eks Gading: Ya Udah Gapapa
“Yang paling utama nanti yang menyebarkan pertama. Dan yang masih menyebarkan akan kita lakukan penyelidikan,” kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (8/11).
Polisi juga mempersilakan artis Gisella Anastasia untuk melaporkan penyebar video asusila yang membuat resah itu jika dianggap telah mencemarkan nama baiknya.
Menurut Yusri, laporan dari Gisel nantinya memudahkan polisi untuk menyelidiki penyebar video tersebut.
Baca juga: Gisella : “Aku Bingung Klarifikasinya Gimana, Soalnya Juga Udah Bukan Kali Pertama ya Kena di Aku
Hingga kemarin polisi masih memastikan lokasi pembuatan video asusila tersebut.
“Masih menunggu laporan, silakan saja dilaporkan,” kata Yusri. “Nanti kita lihat, kalau TKP peristiwanya di sini ya kita tangani di sini,” imbuhnya.
Polisi sudah menerima satu laporan terkait penyebaran video asusila yang disebut mirip Gisel itu.
Pelapor adalah seorang pengacara bernama Febriyanto Dunggio.
Ia melaporkan penyebar dan pemain video seks tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya atas dasar nomor LP: TBL/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 7 November 2020.
Baca juga: Begini Kata Gisella Anastasia Soal Gorden Kamarnya yang Mirip dan Ilmu Cocoklogi Netizen
Dalam laporannya itu, Febriyanto menyebut konten video tersebut telah meresahkan dan dapat merusak anak bangsa.
“Bahwa kabar beredarnya dugaan video mirip seorang artis ini dinilai telah menimbulkan kegaduhan dipublik khususnya di dunia maya. Terbukti di twitter saja menempati posisi puncak dengan trending topic, bahkan di media online juga menjadi pusat pemberitaan,” kata Febriyanto dalam keterangannya, Minggu (8/11).
Menurutnya, konten tersebut bermuatan pelanggaran dan tindak pidana serius baik UU Pornografi dan UU ITE soal larangan asusila.
Dia bilang, kepolisian harus memberikan efek jera baik pelaku yang membuatnya, mengedit dan semua yang menyebarkan untuk diproses hukum.
Baca juga: Terkait Video Viral, Ini Postingan Terakhir Gisel atau Gisella Anastasia, Bikin Warganet Penasaran
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/pabrik-uang-gisel-yang-jarang-diketahui-sepak-terjangnya-dunia-bisnis-tak-sembarang-ini-daftarnya.jpg)