Pilkada 2020 di Sumsel
Mawardi Yahya Angkat Bicara, Wagub Sumsel Dilaporkan Tim Hukum Paslon Ilyas Panji Alam & Endang
"Materi yang disebut pencemaran nama baik, yang menilainya masuk atau tidaknya, ya itu kepolisian," kata Mawardi Yahya.
Penulis: Jati Purwanti | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Jati Purwanti
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Wakil gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Mawardi Yahya, memberikan pernyataan pasca dirinya dilaporkan kasus pencemaran baik oleh tim kuasa hukum Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak.
Ilyas Panji dan Endang merupakan pasangan calon Bupati Ogan Ilir yang pencalonannya pada Pilkada 2020 Ogan Ilir sudah didiskualifikasi oleh KPU Ogan Ilir.
Kini, keduanya tengah menunggu hasil putusan Mahkamah Agung. Kabar terbaru, gugatan pasangan calon ini dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Laporan dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Mawardi Yahya dilayangkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel pada Jumat (30/11/2020).
Baca juga: Indra Sempat Dikeroyok 6 Orang tak Dikenal, Tewas Ditusuk saat Nonton Tari India di Gandus Palembang
"Saya tidak menanggapi hal itu, yang disebut pencemaran nama baik, saya tidak paham," kata Mawardi, Rabu (4/11/2020).
Perlu diketahui, Mawardi Yahya merupakan ayah dari calon bupati (cabup) Ogan Ilir nomor urut satu, Panca Wijaya Akbar.
Menurut dia, pihak yang berhak menentukan isi sambutan yang disampaikannya di acara pernikahan warga di Desa Meranjat III, Indralaya Selatan pada 15 Oktober 2020 lalu adalah pihak kepolisian.
"Materi yang disebut pencemaran nama baik, yang menilainya masuk atau tidaknya , ya itu kepolisian," ujar dia.
Baca juga: Video Bioskop CGV PTC Kembali Buka Penayangan Film
Hingga kini, Wagub Sumsel ini mengakui belum mendapatkan surat pemanggilan dari kepolisian terkait laporan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum paslon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir nomor urut dua tersebut.
"Saya sampai sekarang belum ada (surat panggilan dari polisi). Saya kira itu bukan masalah pemanggilan. Saya kira polisi tidak sembarang panggil. Masuk juga delik-delik sesuai dengan ketentuan KUHAP yang ada. Saya kira itu, ya," jelas dia.
Sebelumnya, pada Senin (2/11/2020) pengamat hukum, Bambang Hariyanto, mengatakan, laporan pencemaran nama baik ataupun nantinya ada laporan balik dari terlapor yang merupakan salah satu rival paslon adalah persoalan biasa. Terlebih lagi, laporan tersebut dilakukan dalam suasana pilkada.
Baca juga: Lebih Cepat ke Rumah Sakit, Faktor Utama Cepatnya Kesembuhan Pasien Covid-19
"Tetapi, kalau sudah resmi ada laporan polisi dan itu artinya sudah masuk ranah hukum.
Jalani saja dan buktikan secara hukum serta percayakan pada pihak penegak hukum, terutama dalam hal ini pihak kepolisian," ujar Bambang.
Bambang meyakini, pihak kepolisian akan profesional dalam menangani kasus pelaporan tersebut dan tidak perlu terpengaruh opini yang berkembang sebab suasana politik menjelang pilkada semakin panas.