Pilkada 2020 di Sumsel
Mawardi Yahya Angkat Bicara, Wagub Sumsel Dilaporkan Tim Hukum Paslon Ilyas Panji Alam & Endang
"Materi yang disebut pencemaran nama baik, yang menilainya masuk atau tidaknya, ya itu kepolisian," kata Mawardi Yahya.
Penulis: Jati Purwanti | Editor: Refly Permana
"Biarlah bukti hukum yang bicara," kata Bambang.
Baca juga: Siswi SMP Ditinggal di Tepi Jalan Pasca Disetubuhi, Ibu Curiga Anak Sering Diam & Mirip Orang Gila
Dia mengatakan, agar kasus saling lapor seperti ini menjadi ajang edukasi warga untuk mengedepankan dan menghormati hukum.
Pihak yang dilaporkan jika merasa yakin dengan laporannya dan bisa membuktikan pun dipersilakan untuk melakukan laporan balik.
"Dengan demikian tidak terlalu gaduh di luar atau lapor balik," tegas dia.
Bambang menjelaskan, jika nantinya terjadi kasus serupa atau persoalan hukum, paslon harus bijak dengan menyelesaikannya dengan menempuh langkah hukum.
Baca juga: Flyover Angkatan 66 Mulai Dibangun Tahun Depan, Pemkot Butuh Dana 80 Miliar untuk Pembebasan Lahan
Paslon pun berkewajiban untuk menenangkan pendukungnya agar tak masalah tak kian membesar.
"Kalau tidak, gejolak pendukung dan di akar rumput bisa menjadikan suasana yang tidak kondusif dan membahayakan. Jadi, kalau langkah hukum yg ditempuh, percayakan pada penegak hukum," jelas Bambang.
Sebelumnya Tim kuasa hukum cabup Ogan Ilir (OI), Ilyas Panji Alam laporkan Mawardi Yahya ke SPKT Polda Sumsel, Jum'at (30/10/2020).
Laporan tersebut telah diterima SPKT Polda Sumsel dengan nomer STTLP/828/X/2020/SPKT.
Laporan yang masuk, atas nama pelapor Erik Strada SH selaku kuasa hukum dari Ilyas Panji Alam. Erik mengatakan, pihaknya melaporkan Wagub Sumsel itu ke Polda Sumsel atas dugaan pidana Pasal 310 KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik.
"Jadi kita melaporkan Mawardi yang merupakan Wakil Gubernur Sumsel, yang mana pada 15 Oktober 2020 lalu di Desa Meranjat Ogan Ilir, tepatnya saat ada kisru diskualifikasi Paslon oleh KPU dan Bawaslu. Ketika itu ia memberikan sambutan di acara pernikahan warga, MY mengatakan jika Paslon yang didiskualifikasi ini didasari pelanggaran penggunaan dana Bansos. Padahal faktanya kan bukan itu," tegasnya.
Baca juga: Seorang Bidan Datangi SPKT Polrestabes Palembang, Gembok Pintu Rumahnya Dirusak oleh Penyewa
Menurutnya, pernyataan itu disampaikan Mawardi dim uka umum, sehingga kliennya Ilyas Panji Alam yang juga Bupati Ogan Ilir merasa diserang mertabatnya atas tuduhan Mawardi yang menyampaikan jika kliennya melakukan pelanggaran dana Bansos.
"Untuk itulah kami laporkan Mawardi hari ini, karena diskualifikasi itu bukan karena dana Bansos," jelasnya dihadapan awak media.
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Firduas Hasbullah selaku Kuasa Hukum Mawardi mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara jelas pasal yang dilaporkan.
Namun info yang didapatkan jika kliennya diduga dilaporkan Pasal 310 KUHP.
Baca juga: Taiwan Mulai Gerah Pasca 8 Jet Tempur dan Pesawat Mata-mata China Kembali Langgar Zona Pertahanannya