Berita Palembang

Seorang Bidan Datangi SPKT Polrestabes Palembang, Gembok Pintu Rumahnya Dirusak oleh Penyewa

Menurut pelapor yang seorang bidan tersebut, pengrusakan terjadi di rumah kontrakan yang disewa terlapor, Minggu (1/11/2020), sekitar pukul 22.00.

Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/Bejo
Ilustrasi 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tidak senang rumah kontrakan miliknya telah dirusak penyewa rumah, TU (28), warga Jalan KH A Rasyid Sidik, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, melaporkan MS ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Menurut pelapor yang seorang bidan tersebut, pengrusakan terjadi di rumah kontrakan yang disewa terlapor, Minggu (1/11/2020), sekitar pukul 22.00. Dengan cara merusak gembok yang sudah dipasang korban di pintu masuk rumah.

Bermula, terlapor menyewa rumah kontrakan terhitung sudah 6 bulan lamanya. Dikarenakan terlapor sering terlambat membayar uang sewa rumah dan selalu menghindar saat ditagih, korban lalu meminta untuk pindah.

"Saya minta pelaku ini pindah saja," kata korban.

Namun, lanjut korban memang pelaku mau pindah akan tetapi barang-barang pelaku berupa kompor dan televisi masih ditinggalkan dirumah tersebut.

Baca juga: GANJA yang Panen di Bukit Barisan Muratara Dimusnahkan, Dires Narkoba Polda Sumsel Turun tangan

Baca juga: WANITA Ini Perdayai Seorang Pengusaha Distributor BBM, Korban Tertipu Uang Rp15 Miliar, Ini Modusnya

Baca juga: SUBHANALLAH Gadis Kecil Ini Selamat, Tertimbun Reruntuhan Selama 4 Hari, Gema Takbir Iringi Evakuasi

"Alasan pelaku barang-barang tersebut ditinggal untuk sebagai jaminan, uang yang belum dibayarkannya," jelas korban.

Lalu pada saat waktu kejadian sekira jam sepuluh malam, pelaku datang kerumah kontrakan untuk mengambil barang yang ada di dalam rumah kontrakan.

"Pintu rumah tersebut sudah digembok, tetapi pelaku paksa rusak untuk masuk. Kemudian mengambil barangnya dan pergi," ungkapnya.

Saya tidak senang dengan ulah pelaku yang memaksa masuk dengan merusak pintu yang sudah terpasang gembok.

"Makanya saya laporkan ke polisi supaya pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya," pinta korban.

Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene mengatakan sudah diterima laporan pasal 406 KUHP ini dan masih dalam penyelidikan Satreskrim.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved