Pilkada 2020 di Sumsel
Mawardi Yahya Angkat Bicara, Wagub Sumsel Dilaporkan Tim Hukum Paslon Ilyas Panji Alam & Endang
"Materi yang disebut pencemaran nama baik, yang menilainya masuk atau tidaknya, ya itu kepolisian," kata Mawardi Yahya.
Penulis: Jati Purwanti | Editor: Refly Permana
"Namanya melapor dan dilaporkan itu merupakan hak seseorang yang jika merasa dirinya dirugikan. Terkait Mawardi dilaporkan, kami selaku kuasa hukum akan proaktif dan akan kita lakukan pendamping hukum kepada Mawardi," ungkapnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, laporan tersebut telah diterima oleh petugas SPKT Polda Sumsel.

"Dengan diterima laporan tersebut tentunya akan dilakukan penyelidikan untuk mengecek kebenaran dari laporan tersebut," katanya.
Selain itu lanjutnya, penyidik juga akan melakukan klarifikasi. Sebab unsur pidana pencamaran nama baik ini harus dilakukan di depan khalayak ramai.
"Apabila dari hasil penyelidikan terbukti adanya dugaan pidananya, tentunya kita proses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.