Pilkada 2020 di Sumsel

Mawardi Yahya Angkat Bicara, Wagub Sumsel Dilaporkan Tim Hukum Paslon Ilyas Panji Alam & Endang

"Materi yang disebut pencemaran nama baik, yang menilainya masuk atau tidaknya, ya itu kepolisian," kata Mawardi Yahya.

Penulis: Jati Purwanti | Editor: Refly Permana
humas pemprov sumsel
Wagub Sumsel Mawardi Yahya saat menutup secara resmi MTQ Terbatas 2020. 

"Namanya melapor dan dilaporkan itu merupakan hak seseorang yang jika merasa dirinya dirugikan. Terkait Mawardi dilaporkan, kami selaku kuasa hukum akan proaktif dan akan kita lakukan pendamping hukum kepada Mawardi," ungkapnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, laporan tersebut telah diterima oleh petugas SPKT Polda Sumsel.

Erik Strada SH menunjukan surat laporannya di depan SPKT Polda Sumsel, Jum'at (30/10/2020)
Erik Strada SH menunjukan surat laporannya di depan SPKT Polda Sumsel, Jum'at (30/10/2020) (sripoku.com/chairul nisyah)

"Dengan diterima laporan tersebut tentunya akan dilakukan penyelidikan untuk mengecek kebenaran dari laporan tersebut," katanya.

Selain itu lanjutnya, penyidik juga  akan melakukan klarifikasi. Sebab unsur pidana pencamaran nama baik ini harus dilakukan di depan khalayak ramai.

"Apabila dari hasil penyelidikan terbukti adanya dugaan pidananya, tentunya kita proses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved