Bahar Smith Tersangka
Bahar Smith Berstatus Tersangka Lagi, Polda Jabar Belum Terima Pencabutan Laporan
KORBAN penganiayaan ustaz Habib Bahar Smith (35) mengaku sudah mencabut laporannya. Namun kepolisian belum menerima pencabutan itu.
SRIPOKU.COM – Ustad Habib Bahar Smith (35) atau sering dipanggil “Ustaz Bule” ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Adriansyah yang terjadi tahun 2018 lalu di Bogor, Jawa Barat.
Kuasa hukum korban, Hendy P, mengatakan bahwa laporan kasus penganiayaan yang dilakukan Bahar Bin Smith sudah dicabut pada bulan Mei 2020. Namun pihak kepolisian mengaku belum menerima pencabutan laporan itu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Patoppoi, mengatakan bahwa Polda Jawa Barat belum pernah menerima surat pencabutan laporan.
"Sampai saat ini, penyidik belum pernah terima surat perdamaian dan surat pencabutan laporan," kata Patoppoi seperti dikutip KOmpas.com, Kamis (29/10).
Berdasarkan surat Nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang diterbitkan di Bandung tanggal 21 Oktober, Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka. Status tersangka ditetapkan sejak 4 September 2018 berdasarkan laporan Adriansyah.
Bahar diduga menganiaya korban secara bersama-sama dan dikenakan tuduhan pasal pengeroyokan, pasal 170 KUHP dan 351 KUH Pidana.
Baca juga: Bahar Smith Jadi Tersangka Lagi, Terperangkap “Jebakan” Kasus Lama
"Sampai saat ini, penyidik belum pernah menerima surat perdamaian dan pencabutan laporan. Berdasarkan hasil gelar dan surat ketetapan, ya masih tersangka," kata Patoppoi.
Bahar Smith adalah pemilik sebuah pondok pesantren, sebelumnya menjalani hukum penjara, terkait kasus penganiayaan seoranga remaja. Laki-laki kelahiran Manado (Sulawesi Utara) keturunan Arab ini, menjalani asimilasi ketika wabah virus corona mulai merebak.
Kemudian, karena dianggap melanggar aturan masa asimilasi, Bahar Smith ia kembali ditangkap dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Gunung Sindur, Bogor Jawa Barat.
Saat ditahan di Penjara Gunung Sindur –yang disebut-sebut sebagai Lapas dengan “pengamanan maksimal” ini, ia dipindahkan mendadak ke Lapas Nusakambangan. Ia kemudian dibebaskan setelah pencabutan status asimilasi-nya dibatalkan pengadilan.
Terkait Bahar Smith dijadikan tersangka lagi, kuasa hukum Bahar, Aziz Yanuar mengatakan bahwa kepolisian kembali mengungkap perkara dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online di Bogor.
Aziz mengatakan, kejadian yang dituduhkan itu terjadi pada tahun 2018 di wilayah Bogor, Jawa Barat. Ketika itu, sopir taksi itu cekcok. Kemudian, berujung perkelahian di kediaman kerabat keluarga Bahar di sekitar Bogor.
"Kurang lebih ceritanya itu waktu itu Habib Bahar pulang ke rumah, kemudian pelapor tuh ada di rumah, ada kesalahpahaman di situ, cekcok gitu dan terjadilah perkelahian. Tapi (kasus) itu, sudah clear… artinya salah paham, makanya setelah itu ada klarifikasi," kata Aziz.
Kedua belah pihak telag melakukan perdamaian. Bahkan A, selaku korban beserta kuasa hukumnya telah mencabut laporan ke polisi.
Aziz pun mempertanyakan apabila kasus yang telah selesai itu kembali bergulir hingga Bahar ditetapkan sebagai tersangka penganiyaan oleh Polda Jabar. "Sebenarnya kan pelapor juga cinta sama Habib Bahar gitu kan. Nah jadi bukti perdamaian ada, kita punya itu. Pencabutan laporan juga sudah disampaikan ke pihak kepolisian, itu informasi dari kuasa hukum pelapor," kata Aziz.
Sebelumnya, polisi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dengan dugaan penganiayaan secara bersama-sama. Penetapan tersangka tercantum dalam surat nomor B/4094/X/2020/Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang dikeluarkan di Bandung pada 21 Oktober 2020.
