Bahar Smith

Bahar Smith Jadi Tersangka Lagi, Terperangkap “Jebakan” Kasus Lama

SAYYID Bahad bin Smith (35), aktivis, pendakwah kontroversial, kembali berstatus tersangka kasus penganiyaan sopir online.

Editor: Sutrisman Dinah
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Bahar bin Smith ketika diperiksa di Polda Jawa Barat, 18 Desember 2018. 

SRIPOKU.COM – Sayyid Bahar bin Smith (35) atau dikenal sebagai Ustaz Bule, kembali menjadi tersangka setelah kasus penganiayaan yang dilakukan tahun 2018 diungkap lagi.

Bahar Smith pemilik sebuah pondok pesantren sebelumnya menjalani hukum penjara, terkait kasus penganiayaan seoranga remaja.

Setelah menjalani sebagian hukuman, laki-laki kelahiran Manado (Sulawesi Utara) keturunan Arab ini, ia menjalani asimilasi. Pada masa asimilasi ini, ia kembali ditangkap dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Gunung Sindur, Bogor Jawa Barat.

Saat ditahan di Penjara Gunung Sindur –yang disebut-sebut sebagai Lapas dengan “pengamanan maksimal” ini, ia dipindahkan mendadak ke Lapas Nusakambangan. Ia kemudian dibebaskan setelah pencabutan status asimilasi-nya dibatalkan pengadilan.

Terkait Bahar Smith dijadikan tersangka laigi, kuasa hukum Bahar, Aziz Yanuar mengatakan bahwa kepolisian kembali mengungkap perkara dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online di Bogor.

"Iya dulu (sopir transportasi online) 2018 itu. Bukan santri," kata Aziz Yanuar, seperti dikutip Kompas.co, Rabu (28/10).

Aziz mengatakan, kejadian yang dituduhkan itu terjadi pada tahun 2018 di wilayah Bogor, Jawa Barat. Ketika itu, sopir taksi itu cekcok. Kemudian, berujung perkelahian di kediaman kerabat keluarga Bahar di sekitar Bogor.

"Kurang lebih ceritanya itu waktu itu Habib Bahar pulang ke rumah, kemudian pelapor tuh ada di rumah, ada kesalahpahaman di situ, cekcok gitu dan terjadilah perkelahian. Tapi (kasus) itu, sudah clear…  artinya salah paham, makanya setelah itu ada klarifikasi," kata Aziz.

Kedua belah pihak telag melakukan perdamaian. Bahkan A, selaku korban beserta kuasa hukumnya telah mencabut laporan ke polisi.

Aziz pun mempertanyakan apabila kasus yang telah selesai itu kembali bergulir hingga Bahar ditetapkan sebagai tersangka penganiyaan oleh Polda Jabar.  "Sebenarnya kan pelapor juga cinta sama Habib Bahar gitu kan. Nah jadi bukti perdamaian ada, kita punya itu. Pencabutan laporan juga sudah disampaikan ke pihak kepolisian, itu informasi dari kuasa hukum pelapor," kata Aziz.

Sebelumnya, polisi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dengan dugaan penganiayaan secara bersama-sama. Penetapan tersangka tercantum dalam surat nomor B/4094/X/2020/Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang dikeluarkan di Bandung pada 21 Oktober 2020.

Dalam surat itu, Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada tanggal 4 September 2018. Bahar dikenakan tuduhan melakukan penganiayaan pengeroyokan seperti diatur dalam pasal 170 KUHP dan 351 KUHP.

Pasal yang dituduhkan, ancaman hukuman diatas lima tahun. Polisi memiliki alasan untuk menahan tersangka Bahar Smith.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Patoppoi, mengatakan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan setelah gelar perkaran. "Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka," kata Patoppoi kepada wartawan.****

Sumber: Kompas.com https://regional.kompas.com/read/2020/10/27/22345461/bahar-bin-smith-kembali-jadi-tersangka-ini-kronologi-dugaan-kasusnya?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved