Bahar Smith Tersangka

Bahar Smith Berstatus Tersangka Lagi, Polda Jabar Belum Terima Pencabutan Laporan

KORBAN penganiayaan ustaz Habib Bahar Smith (35) mengaku sudah mencabut laporannya. Namun kepolisian belum menerima pencabutan itu.

Editor: Sutrisman Dinah
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar, Desember 2018. 

Dalam surat itu, Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada tanggal 4 September 2018. Bahar dikenakan tuduhan melakukan penganiayaan pengeroyokan seperti diatur dalam pasal 170 KUHP dan 351 KUHP.

Pasal yang dituduhkan, ancaman hukuman diatas lima tahun. Polisi memiliki alasan untuk menahan tersangka Bahar Smith.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Patoppoi, mengatakan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan setelah gelar perkaran. "Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka," kata Patoppoi kepada wartawan.****

___________________  

Sumber: Kompas.comhttps://regional.kompas.com/read/2020/10/29/10512571/korban-penganiayaan-bahar-bin-smith-ngaku-sudah-cabut-laporan-polda-kami.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved