MA Kabulkan Permohonan Ilyas Endang
Respon Ilyas Panji Alam Saat Tahu Gugatannya Dikabulkan MA, Saya Hanya Berdoa
Calon bupati Ogan Ilir petahana, Ilyas Panji Alam mengaku sangat bersyukur begitu mengetahui permohonan gugatan diskualifikasi oleh KPU
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro, membenarkan adanya putusan yang baru dikeluarkan tersebut pada 27 Oktober atau hari ini.
"Iya, benar" kata Juru bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi Tribun Sumsel, Selasa (27/10/2020).
Dengan adanya keputusan terbaru itu, calon Bupati Ogan Ilir (OI) nomor urut dua Ilyas Panji Alam yang sempat dibatalkan pencalonannya oleh KPU setempat, kembali bisa bertarung di Pilkada 9 Desember 2020.
Kepastian ini setelah keluarnya putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon dalam hal ini Ilyas Panji Alam.
Namun saat disinggung soal kenapa putusan itu belum ditemukan di website MA dan belum bisa diupload, Andi kurang mengetahuinya dan akan mengeceknya.
"Saya cek dulu," singkatnya.
Tim advokasi Ilyas- Endang sendiri, Firli Darta pun saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Iya, sudah dikabulkan MA," kata Firli Darta saat dihubungi Tribun Sumsel, Selasa (27/10/2020).
Firli belum mau berkomentar banyak terkait putusan dikabulkan MA tersebut, mengingat ia bersama tim lainnya sedang dalam perjalanan.
"Nanti ya, lagi dalam perjalanan," singkatnya.
Sebelumnya, Ilyas- Endang melakukan gugatan atas putusan KPU OI yang mendiskualifikasi keduanya melalui jalur MA, dibanding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Medan.
Perkara itu sendiri jika dilihat melalui situs MA, didaftarkan pada 14 Oktober 2020, dengan nomor register 1P/PAP/2020 disitus perkara MA , dengan jenis permohonan P/HUM, jenis perkara TUN, dengan pemohon HM Ilyas Panji Alam, dan termohon/ terdakwa KPU OI, yang diputus pada 27 Oktober.
Untuk tim Yudisial C, hakim P1 Dr Yosran SH MHum, P2 Is Sudaryono SH MH, dan hakim P3 Dr H Yulius SH MH
KPU OI sendiri mendiskualifikasi Ilyas- Endang setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu setempat.
Di mana calon Bupati petahana ini dianggap melakukan pelanggaran administrasi yang menguntungkan keduanya sebelum ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU OI.