MA Kabulkan Permohonan Ilyas Endang
Respon Ilyas Panji Alam Saat Tahu Gugatannya Dikabulkan MA, Saya Hanya Berdoa
Calon bupati Ogan Ilir petahana, Ilyas Panji Alam mengaku sangat bersyukur begitu mengetahui permohonan gugatan diskualifikasi oleh KPU
Setelah MA mengabulkan permohonan gugatan keputusan diskualifikasi, tim pemenangan selanjutnya menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir menerbitkan surat keputusan partisipasi Ilyas-Endang pada Pilkada.
"Paling lambat (surat keputusan dikeluarkan KPU Ogan Ilir) tujuh hari setelah gugatan dikabulkan MA," ucap Andre.
Keputusan MA, kata Andre, merupakan mutlak dan tak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun.
"Makanya KPU wajib menindaklanjuti putusan MA itu," tegas Andre.
Setelah mendapat kabar baik dari lembaga hukum tertinggi, tim pemenangan Ilyas-Endang bertekad kembali berkampanye.
Mengingat selama 15 hari terakhir, pergerakan tim pemenangan paslon 2 terbatas karena keputusan diskualifikasi ini.
"Prinsipnya, kami siap memenangkan pasangan Ilyas-Endang," tandas Andre.
KPU Belum Terima Salinan
Ketua KPU OI Massuyarti mengungkapkan belum menerima salinan dari keputusan Mahkamah Agung (MA) soal permohonan Ilyas-Endang.
"Karena lum terima putusan itu," singkat Massuryati, kepada Sripoku.com.
Hal senada diungkapkan ketua KPU Sumsel Kelly Mariana jika KPU Sumsel maupun OI hingga saat ini belum mendapatkan putusan MA secara resmi.
"Kita belum mendapat informasi itu dan masih menunggu putusan resminya," tandasnya.
Dilanjutkan Kelly, jika nantinya benar putusan itu, maka akan ditindaklanjuti oleh KPU OI, agar dikembalikan jadi peserta Pilkada
"Kalau ada putusan itu, pasti akan ditindaklanjuti, maksimal 3 hari keputusan setelah diterima," kata dia.
MA Kabulkan Gugatan Ilyas-Endang