Sejarah Terbentuknya Kabupaten Musi Rawas Utara atau Muratara, 4 Warga Tewas & Polsek Dibakar
Terbentuknya Kabupaten Muratara memiliki sejarah yang memilukan hingga menelan korban jiwa dan beberapa fasilitas umum hancur.
Kemudian massa merusak dan membakar markas Polsek Muara Rupit.
Baca juga: Sani Warga AAL Palembang Sedang Dicari Keluarga, Sudah Tiga Hari Tak Pulang, Keluarga Cemas
Massa juga membakar dua mobil patrol polisi, satu sepeda motor dan sejumlah rumah di asrama polisi pun dihancurkan.
Dalam kejadian itu puluhan warga mengalami luka-luka, 4 orang meninggal dunia, dan 6 polisi mengalami cedera.
Warga yang meninggal adalah Mikson (35), Apriyanto (18), Suharto (18) dan Fadilah (40), semuanya warga Muratara.
Sementara belasan warga luka-luka lainnya dirawat di rumah sakit di Lubuk Linggau dan Puskesmas terdekat.
Tanggal 30 April 2013, Jalinsum dan dua jembatan di Muara Rupit masih ditutup oleh pendemo.
Gubernur Sumsel, Alex Noerdin saat itu masih berada di Jakarta mengikuti acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas).
Sang Gubernur terpaksa meminta izin kepada Presiden untuk pulang ke Sumsel guna menemui massa.
Pukul 16:00 WIB sore, rombongan Gubernur Alex Noerdin mendarat di Bandara Silampari Lubuk Linggau.
Alex Noerdin didampingi Pangdam II Sriwijaya, Mayjen TNI Nugroho Widyotomo langsung menuju Muara Rupit.
Situasi Muara Rupit saat itu masih mencekam, Alex Noerdin dan rombongan langsung menemui salah satu keluarga korban tewas.
Alex memberikan bantuan kepada korban, lalu menemui pendemo di simpang Jalinsum Muara Rupit atau simpang 4 Karang Dapo.
Di hadapan ribuan pendemo, Alex Noerdin meminta jalan lintas dibuka demi kemaslahatan orang banyak.
Alex menjamin dan bertanggungjawab bahwa Kabupaten Muratara akan menjadi DOB.
Baca juga: Kumpulan Nama Bayi Laki-laki Islami Lahir Oktober, Punya Arti Baik, Pemimpin Saleh & Berakhlak Baik
Ribuan masyarakat menyambut baik dan meneriakkan yel-yel 'Hidup Gubernur' dan 'Hidup Pangdam'.
Pukul 18:30 WIB, Alex Noerdin beserta rombongan pulang ke Palembang.
Situasi Muara Rupit mulai kondusif, Jalinsum dibuka oleh pendemo dan arus lalu lintas kembali normal.
Hari ketiga setelah itu, Kapolda Sumsel Irjen Saud Usman Nasution datang ke Muara Rupit dan menyembelih seekor Kerbau sebagai tanda perdamaian.
Perjalanan panjang pembentukan DOB Muratara akhirnya mencapai titik terang, namun masih terkendala soal tapal batas.
Pembahasan peta batas Muratara dengan Musi Rawas dan Provinsi Jambi yang difasilitasi Menteri Dalam Negeri berjalan lancar dan tepat waktu.
Sedangkan sengketa Suban IV menjadikan pembentukan Kabupaten Muratara kembali terhambat.
DPR RI mengusulkan permasalahan itu harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum Muratara terbentuk.
Blok Suban IV berada di antara perbatasan Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Musi Rawas.
Dalam Permendagri Nomor 63 Tahun 2007 dimasukkan ke wilayah Kabupaten Musi Rawas, yang sekarang masuk wilayah Muratara.
Baca juga: Promo JSM Alfamart Periode 16-31 Oktober 2020, Serba Gratis hingga Beli 2 Gratis 1, Cek Katalognya!
Terkait permasalahan batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin dengan Musi Rawas itu menjadi penghalang pembentukan Kabupaten Muratara.
Melalui negosiasi yang ulet, akhirnya disepakati batas kedua wilayah tersebut.
Komisi II DPR RI memasukkan agenda pembahasan DOB Kabupaten Muratara pada masa sidang DPR RI tanggal 13 Mei sampai Juli 2013.
Selanjutnya diagendakan untuk disahkan dalam sidang paripurna DPR RI.
Rapat Komisi II DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi Agun Gunandjar Sudarsah dengan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi dan Komite I DPD, di Gedung DPR RI Senayan Jakarta.
Keputusan pengesahan RUU tentang pembentukan DOB Kabupaten Muratara menjadi Undang-Undang diambil setelah seluruh fraksi menyetujui.
DOB Kabupaten Muratara akhirnya disahkan dalam sidang paripurna pada tanggal 11 Juni 2013.
Pada tanggal 10 Juli 2013 Kabupaten Muratara resmi terbentuk dan berdiri serta disahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013.
Pembentukan Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel termuat dalam lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 112 tahun 2013.