Sejarah Terbentuknya Kabupaten Musi Rawas Utara atau Muratara, 4 Warga Tewas & Polsek Dibakar

Terbentuknya Kabupaten Muratara memiliki sejarah yang memilukan hingga menelan korban jiwa dan beberapa fasilitas umum hancur.

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM / Rahmat Aizullah
Kantor Bupati Muratara di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Selasa (26/5/2020) 

SRIPOKU.COM, MURATARA - Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) merupakan satu dari 17 kabupaten kota di Sumatera Selatan (Sumsel).

Kabupaten paling barat di Sumsel ini ditetapkan sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) tanggal 11 Juni 2013.

Daerah yang dijuluki Bumi Beselang Serundingan ini adalah pemekaran dari kabupaten induk Musi Rawas.

Terbentuknya Kabupaten Muratara memiliki sejarah yang memilukan hingga menelan korban jiwa dan beberapa fasilitas umum hancur.

Baca juga: Warga Lahat Ini Timbun Gas Elpiji 3 Kg, Dijualnya 30 Ribu ke Masyarakat, Polisi Temukan 72 Tabung

Sejarah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bermula dari keinginan masyarakat untuk membentuk kabuapten yang sebenarnya sudah mulai digaungkan sejak tahun 1960 an.

Masyarakat Rupit Rawas, atau Kawedanan Rawas, kala itu menggebu-gebu ingin memisakan diri dari Kabupaten Musi Rawas.

Keinginan tersebut banyak menemui hambatan dan kendala, tetapi masyarakat terus memperjuangkannya.

Hingga pada tahun 2004 dibentuklah Presidium Persiapan Kabupaten Musi Rawas Utara (PPK Muratara).

Bulan April 2005, lebih kurang 3.000 orang dari 7 kecamatan di wilayah Muratara menggelar demonstrasi menuntut pemekaran.

Baca juga: Link Live Streaming Manchester United vs Chelsea di Liga Inggris Duel Eks PSG, Cavani & Thiago Silva

Massa menyampaikan aspirasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas.

Massa diterima Ketua DPRD Musi Rawas HA Karim AR, Bupati Musi Rawas Ibnu Amin, dan Sekretaris Daerah Musi Rawas Syarif Hidayat.

Akhirnya, disepakati Bupati dan Ketua DPRD, dengan menugaskan Sekretaris Daerah Syarif Hidayat sebagai ketua tim persiapan pemekaran.

Syarif Hidayat, Bupati Muratara saat ini ditugaskan memperbaharui semua administrasi dan kelengkapan pemekaran Kabupaten Musi Rawas.

Baca juga: Oprit Jembatan Air Aman Desa Lubuk Batang Lama OKU Jebol, Warga Pasang Kayu untuk Motor Melintas

Dalam tempo 15 hari, hasil kerja tim telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Musi Rawas.

Setelah itu dibentuklah panitia khusus (Pansus) untuk melakukan pembahasan pemekaran Kabupaten Musi Rawas.

Terlalu lama menunggu, tahun 2007 masyarakat kembali melakukan demonstrasi dengan jumlah yang lebih besar dari aksi tahun 2005.

Sekitar 7.000 massa mendatangi kantor DPRD dan kantor Bupati Musi Rawas.

Masyarakat diterima oleh Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti dan Ketua beserta anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas.

Baca juga: Video Bule Cantik Polly Alexandria Dinikahi Nur Khamid Makin Mesra, Yuk Intip Foto Romantis Mereka

Masyarakat menuntut agar Bupati Ridwan Mukti segera menyetujui pembentukan Kabupaten Muratara.

Pada saat demontrasi tersebut massa terpancing emosi, sehingga melempari kaca gedung DPRD Musi Rawas.

Massa merasa dilecehkan oleh orasi Bupati Ridwan Mukti saat menemui pendemo, sehingga situasi menjadi panas.

Tak sampai di situ, ribuan massa bergerak menuju ke perbatasan Muratara dengan Kabupaten Musi Rawas dekat jembatan Air Dulu.

Masyarakat menutup Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinsum) dan tetap menuntut pemekaran.

Jalinsum akhirnya dibuka setelah ada kesepatan berupa surat perjanjian yang ditulis tangan oleh anggota DPRD Musi Rawas Arjuna Jipri.

Baca juga: Pembelajaran dari Rahim Sungai Musi, Mulai dari Tiga Dunia Hingga Perda Perlindungan Sungai Musi

Surat itu ditandatangani oleh perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Unsur Muspida, Ketua DPRD dan Ketua Presidium.

Usaha tersebut belum juga berhasil, sehingga Presidium menemui Gubernur Sumsel, Kapolda dan Pangdam.

Sementara tokoh-tokoh Muratara mendatangi Bupati Musi Rawas di rumah dinasnya agar menandatangani persetujuan pemekaran.

Pembentukan Kabupaten Muratara terus diperjuangkan dengan rentetan waktu yang begitu panjang.

Keputusan DPRD Musi Rawas Nomor : 12/KPT/DPRD/2005 tanggal 3 September 2005 tentang persetujuan usul pemekaran Kabupaten Muratara tak ada cerita lagi.

Baca juga: Cara Mudah Mengetahui Asli atau Palsu Oli Honda Kini Bisa dari Smartphone, Cek Disini

Masyarakat terus menunggu dan menanti kapan DOB Muratara disetujui dan disahkan Pemerintah Republik Indonesia bersama DPR RI.

Rancangan Undang-Undang (RUU) DOB Kabupaten Muratara untuk disahkan menjadi Undang-Undang tak kunjung ada kepastian.

Di tengah ketidakpastian serta minimnya komunikasi pemerintah kepada masyarakat, maka terjadi lagi pemblokadean Jalinsum tanggal 29 April 2013.

Pendemo membakar ban-ban bekas sebagai bentuk tuntutan dan protes agar Kabupaten Muratara segera lahir dan disahkan.

Baca juga: Mengenal Amanda Manopo, Artis Cantik yang Berperan sebagai Andin di Sinetron Ikatan Cinta RCTI

Dalam waktu singkat, aksi pada hari itu menutup total jalan negara, yaitu jalur yang menghubungkan Jambi, Palembang dan Bengkulu.

Bahkan keinginan polisi agar warga membuka jalan pun justru dibalas dengan lemparan batu secara massal dan menyatu.

Hingga menjelang sore, aksi masyarakat di simpang 4 Karang Dapo tersebut masih berlangsung.

Pendemo akan membuka blokade jalan apabila Gubernur Sumsel dan Menteri Dalam Negeri RI datang menemui mereka.

Perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang datang membujuk warga untuk membuka blokade jalan tidak digubris.

Baca juga: Krisdayanti Bicara Soal Aurel & Azriel Hermansyah ke Kak Seto, Gestur Tubuh Istri Raul Disorot Pakar

Satu tuntutan warga yang sudah larut dalam semangat dan emosi kala itu adalah Kabupaten Muratara harus lahir.

Aksi tetap berlangsung hingga malam hari sekitar pukul 21:00 WIB, Kapolres Musi Rawas kembali meminta massa membubarkan diri.

Namun ribuan warga tidak mau bubar, bahkan merapat dalam posisi berhadap-hadapan dengan polisi.

Letusan yang diduga berasal dari senjata api terdengar, sehingga aksi sempat mereda.

Namun satu jam kemudian, massa dengan beringas kembali melempari petugas, hingga bentrokan tak dapat dihindari.

Amarah warga sudah tidak terkendali lagi setelah mengetahui ada empat orang meninggal saat bentrokan tersebut.

Empat warga meninggal itu diyakini terkena peluru dari pihak aparat, hingga membuat massa semakin marah.

Kemudian massa merusak dan membakar markas Polsek Muara Rupit.

Baca juga: Sani Warga AAL Palembang Sedang Dicari Keluarga, Sudah Tiga Hari Tak Pulang, Keluarga Cemas

Massa juga membakar dua mobil patrol polisi, satu sepeda motor dan sejumlah rumah di asrama polisi pun dihancurkan.

Dalam kejadian itu puluhan warga mengalami luka-luka, 4 orang meninggal dunia, dan 6 polisi mengalami cedera.

Warga yang meninggal adalah Mikson (35), Apriyanto (18), Suharto (18) dan Fadilah (40), semuanya warga Muratara.

Sementara belasan warga luka-luka lainnya dirawat di rumah sakit di Lubuk Linggau dan Puskesmas terdekat.

Tanggal 30 April 2013, Jalinsum dan dua jembatan di Muara Rupit masih ditutup oleh pendemo.

Gubernur Sumsel, Alex Noerdin saat itu masih berada di Jakarta mengikuti acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas).

Sang Gubernur terpaksa meminta izin kepada Presiden untuk pulang ke Sumsel guna menemui massa.

Pukul 16:00 WIB sore, rombongan Gubernur Alex Noerdin mendarat di Bandara Silampari Lubuk Linggau.

Alex Noerdin didampingi Pangdam II Sriwijaya, Mayjen TNI Nugroho Widyotomo langsung menuju Muara Rupit.

Situasi Muara Rupit saat itu masih mencekam, Alex Noerdin dan rombongan langsung menemui salah satu keluarga korban tewas.

Alex memberikan bantuan kepada korban, lalu menemui pendemo di simpang Jalinsum Muara Rupit atau simpang 4 Karang Dapo.

Di hadapan ribuan pendemo, Alex Noerdin meminta jalan lintas dibuka demi kemaslahatan orang banyak.

Alex menjamin dan bertanggungjawab bahwa Kabupaten Muratara akan menjadi DOB.

Baca juga: Kumpulan Nama Bayi Laki-laki Islami Lahir Oktober, Punya Arti Baik, Pemimpin Saleh & Berakhlak Baik

Ribuan masyarakat menyambut baik dan meneriakkan yel-yel 'Hidup Gubernur' dan 'Hidup Pangdam'.

Pukul 18:30 WIB, Alex Noerdin beserta rombongan pulang ke Palembang.

Situasi Muara Rupit mulai kondusif, Jalinsum dibuka oleh pendemo dan arus lalu lintas kembali normal.

Hari ketiga setelah itu, Kapolda Sumsel Irjen Saud Usman Nasution datang ke Muara Rupit dan menyembelih seekor Kerbau sebagai tanda perdamaian.

Perjalanan panjang pembentukan DOB Muratara akhirnya mencapai titik terang, namun masih terkendala soal tapal batas.

Pembahasan peta batas Muratara dengan Musi Rawas dan Provinsi Jambi yang difasilitasi Menteri Dalam Negeri berjalan lancar dan tepat waktu.

Sedangkan sengketa Suban IV menjadikan pembentukan Kabupaten Muratara kembali terhambat.

DPR RI mengusulkan permasalahan itu harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum Muratara terbentuk.

Blok Suban IV berada di antara perbatasan Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Musi Rawas.

Dalam Permendagri Nomor 63 Tahun 2007 dimasukkan ke wilayah Kabupaten Musi Rawas, yang sekarang masuk wilayah Muratara.

Baca juga: Promo JSM Alfamart Periode 16-31 Oktober 2020, Serba Gratis hingga Beli 2 Gratis 1, Cek Katalognya!

Terkait permasalahan batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin dengan Musi Rawas itu menjadi penghalang pembentukan Kabupaten Muratara.

Melalui negosiasi yang ulet, akhirnya disepakati batas kedua wilayah tersebut.

Komisi II DPR RI memasukkan agenda pembahasan DOB Kabupaten Muratara pada masa sidang DPR RI tanggal 13 Mei sampai Juli 2013.

Selanjutnya diagendakan untuk disahkan dalam sidang paripurna DPR RI.

Rapat Komisi II DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi Agun Gunandjar Sudarsah dengan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi dan Komite I DPD, di Gedung DPR RI Senayan Jakarta.

Keputusan pengesahan RUU tentang pembentukan DOB Kabupaten Muratara menjadi Undang-Undang diambil setelah seluruh fraksi menyetujui.

DOB Kabupaten Muratara akhirnya disahkan dalam sidang paripurna pada tanggal 11 Juni 2013.

Pada tanggal 10 Juli 2013 Kabupaten Muratara resmi terbentuk dan berdiri serta disahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013.

Pembentukan Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel termuat dalam lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 112 tahun 2013.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved