Tambang Batubara Longsor
Teman-teman Tertimbun & Tewas di Depan Saya, Cerita Pria yang Selamat dari Longsor Tambang Ilegal
"kalau saja posisi saya di tengah-tengah juga bersama mereka, pasti saya pun tertimbun dan tewas,"
Setelah dilakukan olah TKP oleh anggota Polsek Tanjung Agung dan Satreskrim Polres Muara Enim Krimsus Polda Sumsel diketahui ada tiga orang pekerja yang selamat yang melakukan penambangan tanpa izin tersebut dimintai keterangan.
Baca juga: Tak Hanya Satu Titik, Polisi Sebut Ada Belasan Tambang Batubara Ilegal di Tanjung Agung Muaraenim
Setelah itu mengumpulkan barang bukti kunci pas Shanghai sati buah, Blencong dua buah, Cangkul empat buah, Ember tiga buah, Levis panjang warna Coklat Putih dua buah, Baju kaos lengan pendek warna Kuning, satu buah training panjang Hitam, Satu buah topi enam buah sepatu bot, Satu pasang sepatu kets, Tiga buah serpihan batubara tiga bungkah, 15 karung batubara, motor Honda Revo warna Hitam dua unit.
"Ketiga tersangka selain menambang dan ngojek batubara," ujar Kapolres Muara Enim ini.
Atas perbuatan tersebut, sambung AKBP Donni, ketiga tersangka melanggar pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan dan Batubara Jo pasal 55 KUHP dengan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.