Tambang Batubara Longsor
Teman-teman Tertimbun & Tewas di Depan Saya, Cerita Pria yang Selamat dari Longsor Tambang Ilegal
"kalau saja posisi saya di tengah-tengah juga bersama mereka, pasti saya pun tertimbun dan tewas,"
Ia tak menyangka kalau akhirnya ia bersama kedua teman-temannya akhirnya harus berurusan dengan polisi.
"Saya sudah pasrah, dan tidak bisa berbuat apa-apa, rasanya kami terkena buah simalakama, kami cuma numpang cari duit, tapi kami benar-benar tidak tahu kalau itu melanggar dan dilarang.
Yang saya fikirkan saat ini cuma anak dan istri saya, kasian mereka, mereka bergantung pada saya namun disini kami ditangkap polisi," jelasnya.
Ia berharap agar ada kebijakan dan pertimbangan dari aparat hukum untuk ia dan rekan-rekannya yang lain.
"Kami cuma orang kecil yang cuma numpang untuk mencari nafkah untuk keluarga, kami benar-benar tidak tahu, kami berharap kami bisa dibebaskan dan bisa kembali bertemu keluarga kami, kami sudah pasrah sekarang dengan nasib kami," harapnya.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Polres Muaraenim menetapkan tiga tersangka pekerja tambang ilegal yang selamat dari maut.
Ketiga tersangka diancam pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar
di Mapolres Muaraenim, Kamis (22/10/2020).
Adapun ketiga tersangka tersebut yakni Dadang Supriatna (56) warga Desa Pengalengan, Kecamatan Pangelangan, Kabupaten Bandung Selatan.
Baca juga: Minyak Kelapa Mampu Lenyapkan Covid-19 Selain Mengontrol Kadar Gula Darah Bagi Penderita Diabetes
Bambang (38), warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Kepoh Baru, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, dan Mahmud (26) warga Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung Selatan.
Menurut Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Satya, mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 sekitar pukul 12.30, tiga orang tersangka bersama 11 orang lainnya (yang menjadi korban meninggal dunia) melakukan kegiatan penambangan tanpa IUP atau IUPR atau IUPK di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim, yang sedang bekerja menggali dilokasi tambang batubara.
Pada saat menggali dan membuat jalan di lokasi penambangan batubara tanpa izin (PETI) tersebut, 13 pekerja berada di dalam galian untuk mengangkut lumpur dan menggali di lokasi penambangan dan satu orang pekerja di luar galian.
Baca juga: Tiga Motor Milik Seorang Pedagang Terkenal di OKU Raib, Pelakunya Ada Lima, Seorang Sudah Diamankan
Pada saat 13 pekerja sedang menggali dan sebagian estafet mengangkut lumpur yang dimasukan ke dalam karung sekira pukul 13.00 tiba-tiba tanah di tebing sebelah kanan jalan sekitar setinggi 9 meter tersebut longsor dan menimpa 11 orang pekerja yang sedang berada di lokasi.
Akibatnya, 11 orang tersebut tertimbun dan dua orang bekerja selama tidak terkena timbunan.
Kemudian dua orang pekerja yang berada di dalam galian yang selamat berteriak minta tolong setelah itu dilakukan evakuasi terhadap 11 orang pekerja yang tertimbun dan dibawa ke Puskesmas Tanjung Agung.
Akibat dari penambangan tanpa izin tersebut mengakibatkan 11 orang meninggal karena tertimpa oleh tanah yang berada di atas bekerja pada saat melakukan kegiatan penambangan.