Tiga Motor Milik Seorang Pedagang Terkenal di OKU Raib, Pelakunya Ada Lima, Seorang Sudah Diamankan

Tersangka ditangkap di rumah temannya setelah polisi mendapat informasi tersangka membawa sepeda motor jenis Beat milik korban.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Refly Permana
sripoku.com/anton
Ilustrasi curanmor 

SRIPOKU.COM. BATURAJA - Jajaran Polsek Pengandonan di bawah pimpinan Kapolsek Pengandonan AKP Mardin SH berhasil menangkap seorang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Tak tanggung-tanggung, dalam satu kali beraksi, tersangka yang tinggal di Kecamatan Ulu Ogan itu bisa mencuri tiga motor sekaligus bersama empat temannya yang masih jadi buronan polisi.

Kapolres OKU, AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH, melalui Kasubag Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal, dan Kapolsek Pengandonan, AKP Mardin SH, membenarkan polisi sudah mengamankan 1 dari 5 pelaku pencuri motor.

Baca juga: Tak Hanya Satu Titik, Polisi Sebut Ada Belasan Tambang Batubara Ilegal di Tanjung Agung Muaraenim

Tersangka  ditangkap di rumah temannya setelah polisi mendapat informasi tersangka membawa sepeda motor jenis Beat milik  korban.

Tanpa menyia-nyiakan waktu polisi langsung  menangkap tersangka, sedangkan  4 tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Pelaku yang masih dalam pengejaran polisi semuanya berumur kisaran 35 -46 tahun.

Menurut informasi dari kepolisian, pada hari Jum'at tanggal 16 Oktober 2020 pukul  03.15  kawanan pencuri yang berjumlah 5 orang melakukan aksi kejahatan mencuri  3 unit sepeda motor  sekaligus.

Baca juga: Video Mencekam di OKU Selatan, Puting Beliung Disertai Hujan Sapu 7 Atap Rumah, Pohon Duku Tumbang

Saat itu, korban dan keluarga sedang tertdiur pulas, para pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mendongkel jendela lalu menyikat tiga unit motor yang diketahui milik seorang pedagang  terkenal di Kecamatan Pengandonan.

Selanjutnya para pelaku membawa kabur 3 unit sepeda motor hasil curian.

Motor yang dicuri meliputi satu unit sepeda motor yamaha mio nopol: A-2586-XD warna hitam. Kemudian satu unit sepeda motor honda CBR 150 nopol: A-5619-ZR . Lalu satu unit sepeda motor honda beat warna merah putih Nopol B-6614-GSC .

Akibat peristiwa ini pihak  pelapor mengalami kerugian dihitung dengan uang tunai sejumlah Rp. 31.500.000.

Baca juga: Jelang Libur Panjang Maulid Nabi 28 Oktober-1 November, Polri Akan Terapkan Pembatasan di Rest Area

Kasus ini langsung dilaporkan ke polisi, mendapat laporan itu jajaran Polsek Pengandonan langsung melakukan penyelidikan.

Pada hari Rabu (21/10/2020) jajaran Polsek Pengandonan berhasil menangkap satu tersangka.

Tersangka ditangkapa saat sedang tidur dirumah salah seorang temannya dan saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan.

Pelaku diamankan berikut sepedea motor hasil curian milik korban. Barang bukti yang diaamnkan polisi seda Motor Honda beat warna merah putih Nopol: B-6614-GSC hasil kejahatan .

Kemudian  satu unit motor Honda CBR 150 no.pol: A-5619-ZR. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menanghkapa empat tersangka lainnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved