Rutan Polrestabes Palembang Penuh, Cewek yang Gelapkan Uang Belasan Juta PT Duta Jadi Tahanan Kota

bukan tidak dilakukan penahanan pada terdakwa, sebelumnya telah dilakukan penangguhan penahanan dikarenakan penuhnya kuota tahanan

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Debi saat menjalani sidang dakwaan 

Lalu pada tahun 2019 sebesar Rp 9.5 juta. Dan pada bulan Februari 2020 lalu Rp 2,3 juta.

Baca juga: Uang Mahar Wanita Lulusan S2 Lebih Mahal, Terendah SMA Rp 50 Juta: Jika Bangsawan Miliaran Rupiah

Sehingga dari tiga tahun berturut-turut kerugian PT Duta tersebut ditotalkan menjadi Rp 16.568.852. Selain menggelapkan dana BPJS Ketenagakerjaan, terdakwa juga diduga menggelapkan uang tagihan sekolah dari marketing PT Duta.

Atas perbuatannya oleh JPU dijerat melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved