Rutan Polrestabes Palembang Penuh, Cewek yang Gelapkan Uang Belasan Juta PT Duta Jadi Tahanan Kota
bukan tidak dilakukan penahanan pada terdakwa, sebelumnya telah dilakukan penangguhan penahanan dikarenakan penuhnya kuota tahanan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang perempuan yang jadi terdakwa kasus penggelapan uang milik perusahaan penerbit buku PT Duta, Debby Miranda, jalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (22/10/2020).
Debby tampak dihadirkan langsung oleh jaksa dalam persidangan ini.
Terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya hadir langsung dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Touch Simanjuntak SH MH, guna menjalani agenda sidang pembacaan keberatan atas dakwaan penuntut umum (eksepsi).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Arif SH, mengatakan terdakwa Debby Miranda disinyalir menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 16.5 juta ini.
Baca juga: Melihat Tambang Batu Bara di Muaraenim yang Tewaskan 11 Penambang, Jalan Kaki Lintasi Tanah Merah
Diketahui juga bahwa terdakwa Deby Miranda tidak ditahan selama jalani persidangan.
Terkait hal tersebut, JPU menjelaskan bahwasanya bukan tidak dilakukan penahanan pada terdakwa, sebelumnya telah dilakukan penangguhan penahanan dikarenakan penuhnya kuota tahanan dari pihak Polrestabes Palembang.
"Bukan tidak ditahan, awalnya pihak kita sudah meminta agar terdakwa dilakukan penahanan, namun pihak polres saat ini belum menerima tahanan baru dikarenakan kapasitasnya sudah penuh," jelas Jaksa Arief ditemui usai sidang.
Dirinya menjelaskan, dikarenakan kondisi itulah akhirnya terdakwa dilakukan penangguhan penahanan dengan jaminan orang tua terdakwa itu sendiri.
Baca juga: Driver Taksi Online Dianiaya Disebut di Dalam Mapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Angkat Bicara
"Saat ini terdakwa dilakukan penahanan rumah saja dengan diawasi langsung oleh ayah dari terdakwa sendiri sebagai penjamin," terang Arif.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Andri SH ditemui usai sidang enggan berkomentar banyak mengenai hal itu termasuk eksepsi yang diajukan didalam persidangan.
"Nanti saja ya, karena ini masih permulaan sidang jadi belum bisa jelaskan apa-apa, minggu depan juga menunggu putusan sela atas eksepsi yang kita ajukan mungkin nanti pas keterangan saksi baru akan kita jelaskan," singkatnya.
Baca juga: Chord Lagu Thomas Arya - Terbuang Tak Bermakna, Lengkap Lirik dan Video Klip, Kau Lenyapkan Mimpi!
Sebagaimana dakwaan yang dibacakan oleh JPU M. Arif SH melalu jaksa pengganti Ursulla Dewi SH minggu lalu diketahui perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa enggelapkan uang perusahaan seharusnya digunakan untuk pendaftaran BPJS ketenagakerjaan karyawan PT Duta.
Akan tetapi setelah menerima uang tersebut terdakwa tidak membayarkan uangnya ke BPJS Ketenagakerjaan melainkan dipakainya untuk kepentingan pribadi.
Bukan hanya itu dalam dakwaan Ursula juga menyebutkan bahwa terdakwa telah melakukan penggelapan selama 3 tahun berturut-turut
Dimulai dari tahun 2018 dengan total uang yang disinyalir digelapkan terdakwa dalam uang BPJS Ketenagakerjaan Rp 4.6 juta.
