Tambang Batubara Longsor
Ada Warga Bandung & Lampung, 3 Penambang yang Selamat Jadi Tersangka & Diamankan Polres Muaraenim
akhirnya Polres Muaraenim menetapkan tiga tersangka pekerja tambang ilegal yang selamat dari maut.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Polres Muaraenim menetapkan tiga tersangka pekerja tambang ilegal yang selamat dari maut.
Ketiga tersangka diancam pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar
di Mapolres Muaraenim, Kamis (22/10/2020).
Adapun ketiga tersangka tersebut yakni Dadang Supriatna (56) warga Desa Pengalengan, Kecamatan Pangelangan, Kabupaten Bandung Selatan.
Baca juga: Minyak Kelapa Mampu Lenyapkan Covid-19 Selain Mengontrol Kadar Gula Darah Bagi Penderita Diabetes
Bambang (38), warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Kepoh Baru, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, dan Mahmud (26) warga Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung Selatan.
Menurut Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Satya, mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 sekitar pukul 12.30, tiga orang tersangka bersama 11 orang lainnya (yang menjadi korban meninggal dunia) melakukan kegiatan penambangan tanpa IUP atau IUPR atau IUPK di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim, yang sedang bekerja menggali dilokasi tambang batubara.
Pada saat menggali dan membuat jalan di lokasi penambangan batubara tanpa izin (PETI) tersebut, 13 pekerja berada di dalam galian untuk mengangkut lumpur dan menggali di lokasi penambangan dan satu orang pekerja di luar galian.
Baca juga: Tiga Motor Milik Seorang Pedagang Terkenal di OKU Raib, Pelakunya Ada Lima, Seorang Sudah Diamankan
Pada saat 13 pekerja sedang menggali dan sebagian estafet mengangkut lumpur yang dimasukan ke dalam karung sekira pukul 13.00 tiba-tiba tanah di tebing sebelah kanan jalan sekitar setinggi 9 meter tersebut longsor dan menimpa 11 orang pekerja yang sedang berada di lokasi.
Akibatnya, 11 orang tersebut tertimbun dan dua orang bekerja selama tidak terkena timbunan.
Kemudian dua orang pekerja yang berada di dalam galian yang selamat berteriak minta tolong setelah itu dilakukan evakuasi terhadap 11 orang pekerja yang tertimbun dan dibawa ke Puskesmas Tanjung Agung.
Akibat dari penambangan tanpa izin tersebut mengakibatkan 11 orang meninggal karena tertimpa oleh tanah yang berada di atas bekerja pada saat melakukan kegiatan penambangan.
Setelah dilakukan olah TKP oleh anggota Polsek Tanjung Agung dan Satreskrim Polres Muara Enim Krimsus Polda Sumsel diketahui ada tiga orang pekerja yang selamat yang melakukan penambangan tanpa izin tersebut dimintai keterangan.
Baca juga: Tak Hanya Satu Titik, Polisi Sebut Ada Belasan Tambang Batubara Ilegal di Tanjung Agung Muaraenim
Setelah itu mengumpulkan barang bukti kunci pas Shanghai sati buah, Blencong dua buah, Cangkul empat buah, Ember tiga buah, Levis panjang warna Coklat Putih dua buah, Baju kaos lengan pendek warna Kuning, satu buah training panjang Hitam, Satu buah topi enam buah sepatu bot, Satu pasang sepatu kets, Tiga buah serpihan batubara tiga bungkah, 15 karung batubara, motor Honda Revo warna Hitam dua unit.
"Ketiga tersangka selain menambang dan ngojek batubara," ujar Kapolres Muara Enim ini.
Atas perbuatan tersebut, sambung AKBP Donni, ketiga tersangka melanggar pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan dan Batubara Jo pasal 55 KUHP dengan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.