Todong Pisau ke Pegawai, Cara Spesialis Perampok Minimarket di Muaraenim Beraksi, Uang untuk Nyabu
Dari informasi yang dihimpun Rabu (21/10/2020), aksi kejahatan curas tersebut sedikitnya telah dilakukan di tiga minimarket.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Salah satu spesialis Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) di minimarket, yakni Parindra (26) berhasil dibekuk setelah dihadiahi timah panas.
Warga Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim itu diduga membelanjakan uang hasil pencurian dengan narkoba jenis sabu.
Dari informasi yang dihimpun Rabu (21/10/2020), aksi kejahatan curas tersebut sedikitnya telah dilakukan di tiga minimarket.
Pada kejadian pertama, pada hari Sabtu tanggal 3 Oktober 2020 sekitar pukul 19.50, tersangka beraksi di minimarket Jalan Proklamasi Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muaraenim.
Baca juga: Bertambah 99 Kasus Covid-19 di Sumsel, Ahli Epidemiologi Sumsel: Bukan karena Ada Demo Omnibus Law
Kejadian kedua, pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 sekitar pukul 04.10 di minimarket Talang Jawa, Kelurahan Pasar III, Kecamatan Muararnim.
Kemudian ketiga, terjadi pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2020 sekitar pukul 03.49 di minimarket alan Air Paku, Kelurahan Tanjung Enim Selatan, Kecamatan Lawang Kidul.
Adapun modus tersangka bersama rekannya (DPO), adalah dengan mengancam korban dengan menodongkan pisau.
Baca juga: Link Live Streaming Real Madrid vs Shakhtar Donetsk di Liga Champions Nonton Via HP Disini
Dan aksi tersangka melakukan tindakan kejahatan di minimarket terekam CCTV pada hari Sabtu tanggal 3 Oktober 2020 di minimarket Jalan proklamasi, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muaraenim.
Pada saat itu, tersangka berjumlah dua orang masuk ke minimarket dengan membawa pisau langsung menodongkan pisau ke pegawai minimarket sambil membuka laci minimarket serta mengambil uang yang ada di laci mini market sebesar Rp 4.225.100.
Atas kejadian tersebut karyawan minimarket melapor ke Polres Muaraenim.
Baca juga: Mendadak Disebut Warga Banyuasin, Pria di Plaju Ini Sulit Cairkan Beasiswa Anak, Laporkan Oknum RT
Usai mendapatkan laporan, Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Satya Arian memerintahkan Kanit Pidum Ipda Guntur Iswayudi bersama dengan Tim Rajawali langsung melakukan penyelidikan dan identifikasi para pelaku melalui analisa rekaman CCTV yang didapat dari minimarket.
Dari hasil identifikasi pelaku tersebut, dilakukan pencarian dan akhirnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku berikut barang buktinya.
Namun ketika akan dilakukan pencarian barang bukti dan pelaku lainnya, tersangka berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka.
Baca juga: Besok Kakak Adik Pembunuh Rio Warga Macan Lindungan Palembang Disidang, Keluarga Kawal Hingga Vonis
Kapolres Muaraenim, AKBP Donni Eka Syaputra, melalui Kasat Reskrim Polres Muaraenim, AKP Dwi Satya Arian, membenarkan adanya penangkapan tersangka Curas spesialis minimarket tersebut.
Dan hasil dari setiap aksi kejahatan tersebut untuk membeli sabu dan dipergunakannya untuk foya-foya kebutuhan sehari-hari.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit motor Revo warna Hitam tanpa plat, Satu helai baju kaos warna Abu-Abu Coklat, satu helai celana levis pendek, Satu pasang sendal dan rekaman CCTV.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.