Mendadak Disebut Warga Banyuasin, Pria di Plaju Ini Sulit Cairkan Beasiswa Anak, Laporkan Oknum RT

"Sekarang ini jadi warga tidak jelas aku ini, warga masyarakat Palembang sudah bukan. Sekarang tiba-tiba di Banyuasin juga dikeluarkan.

Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Refly Permana
sripoku.com/rere
Forum Masyarakat Plaju Darat Bersatu saat ditemui usai membuat laporan di Kepolisian terkait pemalsuan dokumen domisili 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Herianto (44) kaget bukan main ketika data dirinya disebut sebagai warga yang berdomisili di Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

Padahal, buruh harian tersebut selama ini memegang KTP sebagai warga kota Palembang.

Hal tersebut baru ia ketahui saat mengurus beasiswa anaknya yang kuliah di salah satu perguruan tinggi negeri di Palembang.

Baca juga: Patut Dicontoh, Cara Pemain Sriwijaya FC Asal Kalimantan Ini Tambah Porsi Latihan Sendiri

Herianto, yang mengaku tinggal di Kelurahan Plaju Darat, mengatakan pengajuan beasiswa anaknya tidak dapat dicairkan lantaran sudah berpindah domisili dari Palembang ke Kabupaten Banyuasin.

"Perubahan KTP dan KK dari Palembang menjadi warga Banyuasin, sama sekali tidak kami ketahui.

Aku juga tidak pernah mengajukan ke siapa pun masalah pindah domisili ini, baru ketahuan saat akan mengurus bantuan beasiswa kuliah dari univertias untuk anak.

Ternyata data domisili sudah tidak ada lagi di domisili Kota Palembang. Jadi bantuan beasiswa tidak bisa dicairkan," kata Herianto, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Besok Kakak Adik Pembunuh Rio Warga Macan Lindungan Palembang Disidang, Keluarga Kawal Hingga Vonis

Harianto yang penasaran akan berpindahnya domisili dirinya tersebut pun mencoba untuk mencari tau hal tersebut.

Hal tersebut baru diketahuikya dikarenakan sempat mengumpulkan fotocopy KK berdasarkan permintaan dari ketua RT yang berada di Kelurahan Jakabaring Selatan.

"Sekarang ini jadi warga tidak jelas aku ini, warga masyarakat Palembang sudah bukan. Sekarang tiba-tiba di Banyuasin juga dikeluarkan. Jadi masuk dimana domisili tidak jelas," lanjutnya.

Karena merasa dirugikan dan tidak terima dengan tindakan yang dilakukan oknum RT dan oknum kelurahan, Herianto memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Baca juga: Kecelakaan di Tol Kayuagung-Palembang, Dirlantas Polda Sumsel Angkat Bicara, Diduga Kuat Human Error

Ia pun akhrinya melaporkan hal tersebut atas pemalsuan dokumen ke SPKT Polda Sumsel. Laporannya pun sudah diterima SPKT Polda Sumsel dengan nomor STTPL/777/X/2020/SPKT tanggal 13 Oktober 2020 lalu.

Disisi lain, adanya kejadian yang menimpa sejumlah warga karena domisili mereka tiba-tiba berubah sempat membuat panas warga Forum Masyarakat Plaju Darat Bersatu.

Mereka, sebelumnya berencana akan melakukan demo terkait adanya dugaan pemalsuan terkait dokumen mereka.

Baca juga: Ada Dugaan Yulia, Kerabat Jokowi Dibunuh dengan Tangan Diikat Sebelum Mobil Dibakar

Namun, karena kondisi saat ini yang sedang pandemi mereka membatalkan aksi untuk menggeruduk kantor Kelurahan Jakabaring Selatan.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved