Berita Ogan Ilir

Cara Kurir Narkoba di Tanjung Raja Kelabui Polisi, 50 Pil Ekstasi Disimpan di Celana Dalam

Dikemas menggunakan bungkusan plastik, kemudian di masukan ke dalam celana dalam, cara Mail kurir narkoba kelabui petugas.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Agung
Polisi saat memaparkan tersangka pengedar pil 50 butir pil ekstasi di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (20/10/2020). 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA -- Dikemas menggunakan bungkusan plastik, kemudian di masukan ke dalam celana dalam, cara Mail kurir narkoba kelabui petugas.

Namun meski berusaha menutupi bisnis haramnya tersebut, Mail tetap saja bisa ditangkap Polres Ogan Ilir.

Mail kurir narkoba di Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).

Pemuda bernama Mail (21 tahun) ini hendak mengantar narkoba jenis pil ekstasi kepada pembeli.

Agar barang tersebut tak ketahuan siapapun termasuk polisi, dia memasukkan puluhan butir pil ekstasi ke calana dalam.

"Tersangka peredaran pil ekstasi ini kami sudah tahu identitasnya dan beredarnya ke mana saja. Ini berdasarkan laporan masyarakat," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi didampingi Kasatnarkoba AKP Zon Prama kepada wartawan di Indralaya, Selasa (20/10/2020).

Saat petugas tiba di Tanjung Raja dan melakukan penyisiran, petugas melihat tersangka sedang berdiri di depan sebuah minimarket.

Tanpa buang waktu, petugas langsung menyergap tersangka yang awalnya tak mengaku membawa pil ekstasi.

"Anggota kami tanya yang bersangkutan (tersangka), tapi awalnya dia gak ngaku. Saat digeledah, ternyata pil ekstasi itu ada di dalam plastik yang dimasukkan ke celana dalam tersangka. Ada 50 butir pil warna ijo semua," ungkap Imam.

Tersangka pun tak dapat mengelak dan ia digelandang ke Mapolres Ogan Ilir untuk diproses lebih lanjut.

"Tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya berkisar minimal 6 tahun hingga 20 tahun penjara," tegas Imam.

Pada kesempatan press release tersebut, Imam juga mengimbau melalui media massa agar pengusaha orgen tunggal agar membatasi jam layanannya guna mencegah peredaran narkotika.

"Kepada pengusaha orgen tunggal, hendaknya membatasi jam orgen tunggal. Mari kita peduli generasi muda di Ogan Ilir ini," ujar Imam.

"Lagipula ini masa pandemi, kita harus mencegah adanya klaster Covid-19," imbuhnya.

Sementara tersangka Mail mengaku disuruh seseorang di Tanjung Raja untuk mengantar pil ekstasi kepada pembeli.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved