Berita Ogan Ilir
Cara Kurir Narkoba di Tanjung Raja Kelabui Polisi, 50 Pil Ekstasi Disimpan di Celana Dalam
Dikemas menggunakan bungkusan plastik, kemudian di masukan ke dalam celana dalam, cara Mail kurir narkoba kelabui petugas.
"Saya baru kali ini disuruh mengantar pil ekstasi. Itu juga cuma dapat upah Rp 200 ribu," kata dia.

Kurir Sabu Gemetaran
Dimomen bersamaan, Polres Ogan Ilir juga merilis kasus penangkapan sabu seberat 1 kilo.
Anggota Satnarkoba Polres Ogan Ilir mengamankan seorang kurir narkoba asal Palembang yang hendak mengedarkan sabu di wilayah Ogan Ilir.
Pelaku ditangkap berkat informasi yang diterima anggota polisi bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah Indralaya.
Setelah mendapat informasi secara rinci mengenai identitas kurir dan lokasi pengiriman narkoba jenis sabu tersebut, petugas lalu melakukan pengejaran
"Itu proses penangkapan tersangka pada hari Minggu (18/10/2020) lalu. Setelah ditelusuri, dapatlah tersangka ini di sebuah rumah makan di Indralaya," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Imam Tarmudi didampingi Kasatnarkoba, AKP Zon Prama dan Kanit 1 Satnarkoba, Ipda Surya Atmaja, Selasa (20/10/2020).
Imam melanjutkan, begitu masuk rumah makan yang dimaksud, petugas melihat ada seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan.
"Anggota kami melihat tersangka ini beda sendiri dibanding pengunjung rumah makan yang lain. Tampak sekali gelisah, seperti tidak tenang," ujar Imam.
Petugas yang curiga lalu menginterogasi tersangka bernama Suwandi alias Andi (29 tahun) itu.
Saat barang bawaan tersangka digeledah, ditemukan satu bungkus sabu di dalam tas selempang.
"Anggota kami menemukan sabu di tas tersangka. Terus ditanya 'kamu tahu ini apa'? Tersangka bilang itu sabu. Artinya dia tahu barang itu," jelas Imam.
"Saat ditimbang, sabu itu seberat hampir 1 kilogram, tepatnya 939 gram. Banyak barang ini," ungkap Imam.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 271 ribu diduga hasil transaksi sebagian kecil sabu.
Tersangka pun dijerat Pasal 112 dan 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.