UU Cipta Kerja Bisa Dibatalkan jika DPR Terbukti Lakukan Hal Ini, Mahfud MD : Bisa Dibatalkan MK

UU Cipta Kerja bisa dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK), karena banyaknya versi draf UU Cipta Kerja pasca disahkan di Sidang Paripurna.

Editor: Yandi Triansyah
Tribunnews.com
Mahfud MD 

zaman pak Jimmly juga begitu, uu kkr dibatalkan," jelas Mahfud MD.

Maka dari itu, kata Mahfud MD, DPR harus menjelaskan soal tindakan setelah ketuk palu pada UU Cipta Kerja.

"itu bisa saja Mahkamah Konstitusi melakaukan itu,

oleh sebab itu DPR harus jelas,

DPR harus menjelaskan sesuah ketuk palu apa yang terjadi itu kan diluar pemerintah," kata Mahfud MD.

TribunnewsBogor.com melansir Kompas.com, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan perubahan jumlah halaman karena perubahan format penyusunan dan spasi

"Bahwa draf awal 905 kemudian berubah dengan alasan format penyusunan dan spasi sehingga menjadi 1.035, tapi beberapa jam kemudian menyusut menjadi 812 halaman, pernyataan seperti ini menambah kegaduhan di kalangan masyarakat luas," ucapnya.

"Awalnya sudah banyak mendapat penolakan dari masyarakat ditambah pernyataan sekjen menambah keyakinan masyarakat kalau UU Ciptaker penyusunanya juga tidak sempurna," pungkasnya.

Sebelumnya, draf UU Cipta Kerja telah diserahkan DPR ke presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada Rabu (14/10/2020).

Draf tersebut telah melalui proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengakui adanya perubahan substansi dalam draf final dengan draf yang beredar sebelumnya.

Namun, ia menjelaskan, perubahan tersebut merupakan penyelarasan keputusan saat RUU masih dibahas.
Hingga saat ini publik belum dapat mengakses draf UU Cipta Kerja di situs resmi DPR atau pemerintah.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kesalahan DPR yang Bisa Bikin UU Cipta Kerja Dibatalkan, Mahfud MD Dapat Bocoran : MK Bisa Batalkan,

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved