UU Cipta Kerja Bisa Dibatalkan jika DPR Terbukti Lakukan Hal Ini, Mahfud MD : Bisa Dibatalkan MK

UU Cipta Kerja bisa dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK), karena banyaknya versi draf UU Cipta Kerja pasca disahkan di Sidang Paripurna.

Editor: Yandi Triansyah
Tribunnews.com
Mahfud MD 

SRIPOKU.COM -- UU Cipta Kerja bisa dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK), karena banyaknya versi draf UU Cipta Kerja pasca disahkan di Sidang Paripurna.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Menurut dia, ada satu tindakan DPR yang bisa membuat UU Cipta Kerja dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Bila memang benar DPR melakukan hal tersebut, maka Mahkamah Konstitusi bisa membatalkan UU Cipta Kerja secara keseluruhan.

Pasalnya, menurut Mahfud MD tindakan DPR tersebut sudah diluar tanggungjawab pemerintah.

Mahfud MD mengungkap ia memiliki 6 versi naskah UU Cipta Kerja.

Ia mengaku tengah mengkaji semua versi naskah UU Cipta Kerja.

"di meja saya tuh ada naskah 6 versi, saya mulai dari yang eksekutif, saya punya 4 di meja saya,

kenapa, karena memang semula Undang-Undang 970 atau berapa setelah beredar di masyarakat diprotes, berubah jadi tebal,

diprotes lagi berubah lagi,

sehingga yang versi Pemerintah pun itu sudah beberapa kali diubah sebelum masuk ke DPR,

di DPR pun berubah pasal 170 diubah pasal ini diubah terus berubah, " kata Mahfud MD ke Karni Ilyas.

Karni Ilyas awalnya menanyakan soal naskah UU Cipta Kerja yang asli.

Karena sejak disahkan pada Sidang Paripurna beberapa pekan lalu, banyak beredar draft UU Cipta Kerja.

Menurut Karni Ilyas, itu membuat publik curiga bahwa naskah UU Cipta Kerja milik Presiden berbeda dengan yang disahkan DPR.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved