Pilkada 2020 di Sumsel

Paslon Ilyas-Endang Didiskualifikasi dari Pilkda OI, Ridho : Bukan Tipikal Keluarga Yahya Menzolimi

Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM sekaligus adik kandung dari H Mawardi Yahya buka suara soal didiskualifikasinya Paslon Bupati

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/Edison Bastari
Walikota Prabumulih H Ridho Yahya 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH -- Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM sekaligus adik kandung dari Ir H Mawardi Yahya buka suara soal didiskualifikasinya Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Ilyas-Endang.

Menurut Walikota Prabumulih melakukan serangan balik alias dendam bukan tipikal keluarga besar H Yahya (ayahnya-red).

"Itu bukan tipikal keluarga besar kami, bahkan kami yang dizolimi sejak awal kami tidak balas.
Namun Allah SWT maha tau yang membalas orang yang menzolimi keluarga kami," tegas Ridho, Rabu (14/10/2020).

Ridho mengungkapkan, sejak kecil dirinya bersama saudara-saudara selalu diajarkan orangtua lebih baik dizolimi dari pada menzolimi orang lain dan itu selalu menjadi pedoman.

"Zolim menzolimi itu bukan tipikal keluarga kami, kami dizolimi tapi alhamdulillah jadi walikota, beliau (H Mawardi Yahya-red) dizolimi alhamdulilah jadi Wakil Gubernur.

Jadi biarlah kami dizolimi, kami tidak akan balas, tapi kami yakin masih ada tuhan dan biarlah Allah SWT yang membalas," ungkapnya.

Lebih lanjut walikota Prabumulih dua periode ini menuturkan hal itu perlu diklarifikasi lantaran keluarganya tidak melakukan seperti yang dianggap orang banyak.

"Sudah jadi makanan kami setiap hari dizolimi tapi kami tidak akan balas itu," tambahnya.

Baca juga: Buntut Diskualifikasi Paslon Pilkada Ogan Ilir, Ilyas-Endang Dilarang Kampanye

 

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Sebut Laporan Pelanggaran Ilyas-Endang Telah Daluwarsa, Batal Demi Hukum

Pendapat Pakar Hukum Tata Negara

Pakar Hukum Tata Negara Dr. Heru Widodo S.H.,M.Hum. mengatakan bahwa pembatalan pencalonan pasangan Bupati dan Calon Wakil Bupati Ogan Ilir, Ilyas – Endang didasarkan pada laporan pelanggaran yang telah Daluwarsa.

Menurut dia, hukum acara pemeriksaan pelanggaran dibatasi hanya dapat menerima laporan paling lama 7 hari sejak terjadinya pelanggaran/sejak diketahuinya pelanggaran.

"Pembagian beras berlangsung pada 21 April 2020, itupun setelah KPU RI menetapkan tahapan pilkada ditunda," kata Heru, Rabu (14/10/2020) seperti rilis tertulis yang diterima Sripoku.com.

Sebelumnya, Senin (12/10/2020) KPU Kabupaten Ogan Ilir mengeluarkan keputusan pembatalan pencalonan pasangan calon Ilyas –Endang sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir.

Pembatalan tersebut berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Nomor 273/BAWASLU-PROV.SS.08/PM.05.02/X/2020 yang meminta KPU Kabupaten Ogan Ilir membatalkan pencalonan pasangan tersebut.

Heru mengatakan, bupati bertindak melakukan hal itu atas dasar Keputusan Presiden dan instruksi Kementerian Dalam Negeri kepada para Kepala Daerah untuk memberi bantuan dana/barang dimasa pandemi.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved