Pilkada 2020 di Sumsel

Paslon Ilyas-Endang Didiskualifikasi dari Pilkda OI, Ridho : Bukan Tipikal Keluarga Yahya Menzolimi

Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM sekaligus adik kandung dari H Mawardi Yahya buka suara soal didiskualifikasinya Paslon Bupati

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/Edison Bastari
Walikota Prabumulih H Ridho Yahya 

Mustahil, kegiatan yang dipublish berbagai media tersebut jika baru diketahui Pelapor pada September 2020.

Adapun soal pelantikan karang taruna, dari sisi substansi, Bawaslu tidak membuktikan apakah kejadian pelantikan di satu kecamatan tersebut benar-benar menguntungkan Petahana dan merugikan Pelapor.

"Pembuktian hanya di satu kecamatan dari 16 kecamatan yang ada di Ogan Ilir tersebut tidak signifikan, sehingga tidak dapat memenuhi unsur "menguntungkan Petahana", papar Heru.

Lebih lanjut, Pakar hukum yang juga pernah menjadi Saksi Ahli Pasangan Presiden Joko Widodo- Ma’ruf Amin dalam sidang di Mahkamah Konstitusi tahun 2019 lalu ini juga mengatakan bahwa terdapat cacat prosedur dalam penerbitan keputusan deklaratif tersebut.

Apalagi, Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir telah dengan tegas menyatakan bahwa pembagian beras Covid bukan pelanggaran.

Dan KPU Ogan Ilir, dalam tahap klarifikasi atas laporan masyarakat, telah menetapkan kegiatan-kegiatan Petahana sebagai bukan pelanggaran, sehingga pada akhirnya ditetapkan sebagai peserta pilkada pada 23 September lalu.

Laporan berulang atas peristiwa hukum yang sama di Bawaslu merupakan pelanggaran terhadap larangan double jeopardy dalam penegakan hukum dan tidak memberi kepastian hukum bagi paslon (Pasangan Ilyas-Endang).

Untuk diketahui, Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 seyogyanya diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Pasangan Ilyas-Endang yang merupakan calon petahana, diusung oleh PDI P, Partai Golkar, Partai Hanura, PBB,dan Partai Berkarya.

Dan pasangan Panca-Ardani yang diusung oleh Partai Nasdem, PPP, PKB, PAN, Demokrat, Gerindra, dan Perindo.

Didiskualifikasi KPU OI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati setelah mendapat rekomendasi dan menggelar rapat pleno dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir.

Adapun kewajiban yang dilakukan KPU Ogan Ilir untuk menindaklanjuti Bawaslu Ogan Ilir yakni perintah dari rekomendasi tersebut adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat 5 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah menjadi Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Kemudian ketentuan Pasal 90 Ayat 1 huruf F Junto Ayat 2 PKPU 3 Tahun 2017 tentang pencalonan yang telah diubah menjadi PKPU 9 Tahun 2020.

"Adapun tindak lanjut rekomendasi dari Bawaslu yang kami lakukan adalah melaksanakan ketentuan Pasal 71 Ayat 5 dengan keputusan KPU Ogan Ili SK: 263/HK.0.1-KPT/1610/KPU-KAP/X2020 tentang pembatalan peletakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, yakni Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak," kata Massuryati kepada wartawan di Kantor KPU Ogan Ilir, Indralaya, Senin (12/10).

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved