Pilkada 2020 di Sumsel

Paslon Ilyas-Endang Didiskualifikasi dari Pilkda OI, Ridho : Bukan Tipikal Keluarga Yahya Menzolimi

Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM sekaligus adik kandung dari H Mawardi Yahya buka suara soal didiskualifikasinya Paslon Bupati

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/Edison Bastari
Walikota Prabumulih H Ridho Yahya 

Rekomendasi ini, lanjut Massuryati, disampaikan Bawaslu Ogan Ilir pada 5 Oktober lalu.

"Setelah tujuh hari setelah rekomendasi diserahkan, hari ini merupakan hari terakhir KPU Ogan Ilir menyampaikan rekomendasi Bawaslu tersebut," kata Massuryati.

Setelah mengumumkan diskualifikasi kepada paslon nomor urut 2, KPU Ogan Ilir secepatnya akan melayangkan surat diskualifikasi tersebut kepada paslon bersangkutan.

"Secepatnya kami layangkan surat diskualifikasi," kata Massuryati.

Meski demikian, setelah gugurnya pasangan Ilyas-Endang, KPU Ogan Ilir belum mengumumkan secara resmi apakah paslon nomor urut 1, Panca Wijaya Akbar-Ardani apakah akan melawan kotak kosong atau seperti apa dalam pilkada mendatang.

Terhadap keputusan KPU yang mengabulkan rekomendasi dari Bawaslu yang akan mendiskualifikasi pasangan nomor 2, Ilyas Panji Alam akan melanjutkan persoalan ini ke MA.

"Saya sudah mengetahui informasi itu, dan jalan satu-satunya kita lanjutkan ke MA," ujar Ilyas dengan singkat saat dihubungi Sripo, Senin malam.

Sementara Ketua Tim Advokasi Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, Firli Darta segera mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan KPU OI yang membatalkan atau mendiskualifikasi keduanya sebagai peserta Pilkada 2020.

"Menyikapi hal ini (diskualifikasi) kita akan menempuh jalur hukum, yaitu sesui dengan mekanismanya ke MA, bukan ke PTUN. Karena ini pelanggaran, bukan sengketa, maka harus ke MA," kata Firli, saat dihubungi Senin malam.

Menurut Firli, pihaknya tidak menduga akan putusan KPU OI tersebut, yang tetap melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu, karena bukti- bukti yang telah mereka sampaikan.

Namun, Ilyas-Endang sudah mempersiapkan diri dengan apapun yang bakal terjadi, dan yang ditempuh oleh tim advokasi.

"Sebenarnya kami tidak menduga, sebab kita berharap KPU mencermati rekomdasi Bawaslu OI itu tidak sesuai, karena bukti- bukti yang kita sampaikan dan sajikan ke KPU OI.

Tapi, nyatanya KPU OI menyimpulkan yang sama, tapi kami sudah mempersiapkan sesuatunya, jika putusan diskualifikasi keluar dengan banding ke MA," jelas Firli yang mengaku mengetahui info tersebut dari media, dan masih menunggu salinan resmi putusan dari KPU OI tersebut.

Dijelaskan Firli, pihaknya diberikan waktu sekitar tiga hati setelah putusan, untuk melakukan banding atas putusan itu.

"Yang jelas, setelah kita menerima putusan secara resmi, kita akan langsung ke MA. Dalam aturan diberikan waktu diberikan waktu 3 hari setelah ditetapkan untuk melakukan banding ke MA, tapi masih polemik apakah saat diputuskan atau diterima batas waktu itu," bebernya.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved