Breaking News

Sepak Terjang Seorang Pembobol Minimarket Muaradua OKU Selatan, Ternyata Spesialis Curanmor

Satu dari dua orang spesialis pencuri sepeda motoro (curanmor) kini sudah diamankan di ruangan tahanan Polres OKU Selatan.

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Refly Permana
sripoku.com/alan
Tersangka spesialis pencuri sepeda motoro (curanmor) Zehri Prayoga alias Yoga (22) saat diamankan di Mapolres OKU Selatan, Selasa (13/10/2020). 

SRIPOKU.COM, MUARADUA - Satu dari dua orang spesialis pencuri sepeda motoro (curanmor) kini sudah diamankan di ruangan tahanan Polres OKU Selatan.

Tersangka berusia 22 tahun ini diketahui kerap melancarkan aksi pencurian di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Sungai Are dan minimarket di Muaradua.

Aksi tersangka yang tercatat sebagai warga Kecamatan Sungai Are terungkap setelah diamankan petugas kepolisian pasca diserahkan warga diduga karena membobol sebuah minimarket di wilayah Muaradua.

Baca juga: Diteriaki Maling, Warga OKU Selatan Ini Nyaris Dihakimi Massa Saat Hendak Maling Motor di OKU

Setelah diintrogasi, selain membobol minimarket, dihadapan kepolisian tersangka juga mengaku kerap menjalankan aksinya bersama seorang rekannya (DPO) dibeberapa titik lokasi dengan menargetkan pencurian sepeda motor.

Kapolres OKU Selatan, AKBP Zulkarnain Harahap SIK, melalui Kasatreskrim AKP Apromico SH, SIK, MM membenarkan dari pengakuan tersangka selain melakukan pencurian di minimarket pelaku kerap mencuri sepeda motor.

"Awalnya, kita menerima serahan tersangka dari warga sekitaran taman Muaradua, terkait pencurian minimarket Muaradua yang telah diakui tersangka,"ujar Apromico, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Siap Ganti Posisi Lina, Nathalie Holscher Sudah Punya Panggilan Khusus dari Anak Sule, Segera Nikah

Kendati demikian, lanjut Kasatreskrim, setelah dilakukan pengembangan dari pengakuan tersangka kerap melakukan pencurian sepeda motor di beberapa desa, terkahir curanmor di Kecamatan Sungai Are yang dilaporkan korban pada 25 September lalu.

"Tersangka menjalankan aksinya di Kecamatan Sungai Are, yakni Desa Sadau Jaya 1 pencurian sepeda motor Supra, Desa Ujan Mas 1 unit sepeda motor Revo dan Desa Tanah Pilih 1 unit sepeda motor Jupiter Z, dan di wilayah Kecamatan Kisam Tinggi 1 unit sepeda motor Suzuki Smas," ungkap kasatreskrim.

Bahkan tercatat dari laporan kehilangan yang masuk dari Sungai Are, berupa sepeda motor yang dilaporkan korban.

Pelapor kehilangan sepeda motor September lalu yang dicuri tersangka saat korban sedang tertidur dengan kendaraan dihalaman rumah.

Baca juga: Gubernur Siap Ikut Membantu Mempromosikan Jersey Sriwijaya FC Dengan Buka Lapak di Kambang Iwak

Alhasil, setelah pengakuan tersangka, hasil pengembangan petugas kepolisian mengamankan barang bukti (BB) hasil curian pelaku dan rekannya berupa dua unit sepeda motor bebek jenis Juputer Z dan satu unit sepeda motor Supari Fit dilokasi yang berbeda.

Kini, tersangka dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan curat yang Pasal 363 KUHPidana ddengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved