Motor Diangkut 3 Bus Penumpang, Diselundupkan dari Lampung ke OKU Timur
Diduga motor-motor tersebut hasil kejahatan karena surat beberapa motor tidak sesuai dengan plat nomor polisi yang tertera.
Editor:
Soegeng Haryadi
sripoku.com/resha
Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP I Putu Suryawan saat menunjukkan barang bukti berupa 12 motor diduga hasil kejahatan, yang diangkut menggunakan 3 bus penumpang.
SRIPOKU.COM/RM RESHA AU
Barang bukti berupa 3 unit mobil bus pariwisata yang mengangkut 12 motor diduga hasil kejahatan diamankan di Mapolres OKU Timur, Minggu (11/10/2020).
"Untuk siapa pengirim dan penerimanya, masih dilakukan penyelidikan," tambahnya AKP I Putu Suryawan.
Menurut pengakuan para tersangka yang diamankan di Polres OKU Timur, mereka diberi upah antara Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu per motor.
Saat ini ketujuh orang tersangka telah diamankan berikut barang buktinya di Mapolres OKU Timur. Mereka diperiksa karena berupaya membawa motor-motor yang diduga hasil kejahatan ke wilayah OKU Timur.
"Para tersangka diancam dengan Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," AKP I Putu Suryawan. (mg5)