Operasi Yustisi Tingkatkan Kesadaran Masyarakat, Pelanggaran Prokes di Muba Jauh Berkurang
sejak operasi yustisi diterapkan kebanyakan masyarakat di Pasar Randik dan pembeli sudah mulai sadar dengan senantiasa memakai masker
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Azwir Ahmad
SRIPOKU.COM, MUBA - Penerapan operasi yustisi yang dilakukan Pemerintah Kabupten Musi Banyuasin (Muba) yang menyasar tempat-tempat ramai terbukti efektif. Masyarakat yang sebelumnya kurang begitu peduli pentingnya protokol kesehatan (Prokes) kini sudah terbiasa menjaga diri dari penularan Covid-19 dengan selalu menggunakan masker.
Salah satu pedagang di Pasar Randik, Debi mengakui bahwa sebelumnya ia sempat ditegur oleh jajaran Satuan Tugas karena tidak mengenakan masker. Sanksi sosial terpaksa ia lakukan seperti Push Up dan membersihkan tempat umum karena tidak mematuhi prokes.
“Ya pak kemarin di tegur Pol PP karena tidak pakai masker, saya pikir kalau tidak ada pembeli wajar saya buka. Nah, kata tim harus tetap memakai walaupun tidak ada pembeli untuk tetap menjaga kesehatan selama pandemi,”ujar Debi, Senin (12/10/20).
Menurutnya, sejak operasi yustisi diterapkan kebanyakan masyarakat di Pasar Randik dan pembeli sudah mulai sadar dengan senantiasa memakai masker. “Sudah berangsur mematuhi tidak seperti awal-awal karena memang virus Corona ini berbahaya,”ungkapnya.
Senada sengan Sudaroji masyarakat Sekayu yang selalu menggunakan masker ketika hendak pergi keluar rumah. “Bukannya takut sama petugas pak, tapi untuk kebaikan diri sendiri dan keluarga karena saya punya anak kecil di rumah. Jadi, lebih baik saya menjaga diri,”ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Muba, Haryadi Karim mengatakan selama operasi yustisi berdasarkan Perbup No 67 Tahun 2020 yangbdilaksanakan di Kabupten Muba sudah banyak masyarakat yang dilakukan teguran dan denda. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat sadar akan pentingnya menjaga kesehatan.
“Sudah banyak yang dilakukan teguran dan denda terharap pelanggar prokes, seperti di pasar dan tempat-tempat keramaian. Pelanggaran sendiri kebanyakan di dominasi masyarakat yang kelupaan membawa masker, sehingga sanksi sosisal kita terapkan agar masyarakat benar-benar jera,”kata Haryadi.
Disinggung apakah penerapan prokes di Kabupten Muba khususnya tempat-tempat keramaian berjalan atau tidak. Menurutnya penerapan prokes sudah berjalan sangat baik, hal tersebut terbukti penuruan dan teguran terhadap pelanggar.
Baca juga: Update Covid-19 Muba 9 Oktober: Penambahan 11 Positif, 2 Meninggal Dunia, dan 7 Sembuh
Baca juga: Ternyata Corona Bertahan 28 Hari di Uang Kertas dan Layar HP, Ini Caranya
Baca juga: Pakai Face Shield tidak Masuk Prokes Covid-19, Tetap Wajib Pakai Masker, Ini Penjelasan Prof Yuwono
“Beberapa hari terakhir pelanggar sudah jauh menurun dari hari-hari sebelumya, berari masyarakat sudah paham akan 3M yakni menggunakan Masker, Mencuci tangan sesering mungkin dan Menjaga jarak. “Untuk uang denda terhadap pelanggar akan di masukkan kas daerah yang nantinya akan digunakan penanggulangan dampak Covid-19,”jelasnya.