Siap-siap Cek Rekening, BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Masuki Termin 2, Mulai Cair Akhir Bulan Oktober!
Ia menegaskan pihaknya akan mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 ribu gelombang 2 setelah gelombang 1 selesai.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Pemerintah akan melanjutkan penyaluran subsidi gaji gelombang atau termin kedua untuk karyawan yang terdampak Covid-19.
Bantuan ini pun dibagikan untuk mengurai beban para karyawan di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Adapaun jadwal penyaluran gelombang kedua dilakukan pada akhir Oktober, atau paling lambat awal November 2020.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji Rp600.000 kini memasuki gelombang atau termin 2.
BLT subsidi gaji yang dicanangkan Kementerian Ketenagakerjaan ini diberikan selama empat bulan sehingga secara total penerima akan mendapat Rp2,4 juta per orang.
Bantuan ini disalurkan dalam dua termin masing-masing sejumlah Rp1,2 juta.
Kemarin Rabu 7 Oktober 2020, pembagian BLT tahap 5 termin 1 telah dilaksanakan.
Sehingga pembagian BLT termin 1 telah tuntas dan kini akan memasuki pembagian termin 2.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pekerja untuk bersabar karena proses pencairan dilakukan secara bertahap.
Ia menegaskan pihaknya akan mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 ribu gelombang 2 setelah gelombang 1 selesai.

"Setelah seluruh tahap penyaluran ini selesai, maka penyaluran subsidi gaji atau upah termin I telah usai," ujarnya saat konferensi pers virtual pada Kamis, 1 Oktober 2020.
"Selanjutnya, dalam waktu kurang lebih 2 minggu ke depan, Kami akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran subsidi upah atau gaji termin pertama ini," tambahnya.
Oleh karena itu lanjut Ida, kemungkinan pencairan gelombang 2 akan dilakukan pada akhir bulan Oktober.
"Lalu kapan termin kedua akan dimulai? Insya Allah akan diberikan pada akhir bulan Oktober 2020. Teman-teman harap bersabar, pasti akan kami salurkan bantuan ini," jelasnya.
Hingga kini data yang telah diterima oleh Kemenaker dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 12.4 juta orang yang terdiri dari 5 tahap.