Update Kasus Ijazah Palsu 2 Oknum Kades di OKU Selatan, yang dari Muaradua Kisam Kini Melarikan Diri

Kepala Desa Sugihan, Kecamatan Muaradua Kisam telah digantikan oleh PjS Kades pasca pengunduran diri yang dilakukan pihak terlapor.

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Refly Permana
ISTIMEWA
Ilustrasi ijazah palsu 

Laporan wartawan Sripoku.com, Alan Nopriansyah

SRIPOKU.COM, MUARADUA - Terkait perkara dugaan ijazah palsu yang menjerat Kades Desa Sinar Napalan dan Desa Sugihan, Dinas Pemerintahan dan Pemberdayaan Desa (PMD) Kabupaten OKU Selatan masih menunggu proses hukum yang berjalan.

Menurut Kepala Dinas PMD Juproni SPdI, mengatakan bahwa Kepala Desa Sugihan, Kecamatan Muaradua Kisam telah digantikan oleh PjS Kades pasca pengunduran diri yang dilakukan pihak terlapor.

Sedangkan, untuk terlapor Kepala Desa Sinar Napalan, Kecamatan Buay Pemaca terkait kemungkinan penonaktifan terhadap terlapor Dinas PMD masih menunggu pembuktian proses hukum dugaan ijazah palsu yang sedang ditangani oleh tim penyidik Polres OKU Selatan.

Update Virus Corona di Tiap Kecamatan di Palembang 7 Oktober, Ada Penambahan 11 Kasus Covid-19

"Kalau sanksi pemberhentian tinggal nanti di ijazahnya saja, kalau ijazahnya terbukti palsu intinya kita menunggu proses hukum," ujar Juproni, Rabu (7/10/2020).

Sementara, untuk Kades Sugihan, Kecamatan Muaradua Kisam atas nama Zulkifli secara struktural pemerintahan terlapor telah mengundurkan diri yang telah digantikan oleh PjS Kades.

Bahkan, selain ijazah palsu kisaran delapan item yang dilaporkan pelapor ke PMD yang telah disampaikan ke inspektorat serta ke Mapolres OKU Selatan terkait dugaan ijazah palsu tingkat SLTP sebagai syarat administrasi syarat pencalonan kades penyimpangan dana BLT dan Bumdes.

Kisah Pangdam IM Mayjen TNI Hassanudin yang Besar di Prabumulih, Sering Diejek Miskin & Anak Umang

"Kurang lebih delapan item yang dilaporkan dari Desa Sugihan dan sudah kita sampaikan laporan ke Inpektorat dan penanganan dugaan ijazah palsu ditangani pihak berwenang,"tambah Juproni.

Hal serupa terkait dugaan kasus Kades Sinar Napalan Kecamatan Buay Pemaca atas nama terlapor Karzi yang diduga menggunakan ijazah palsu tingkatan SD untuk persyaratan adimintrasi pada Pilkades 2017 lalu, BLT, fisik dan Bumdes.

Terpisah Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK, melalui Kasatreskrim AKP Apromico SH, SIK, MM yang disampaikan penyidik Pidsus Brifka Muhammad Taufik, SE mengatakan masih tahap penyelidikan, bahkan untuk Kades Sugihan melarikan diri mangkir dari pemanggilan penyidik.

Nadya Berjuang Hidup Sendiri, Rizki D Academy Enak-enakan Genggam Erat Tangan Wanita di Tepi Pantai

"Keduanya masih berstatus terlapor, masih dilakukan penyelidikan akan tetapi Kades Sugihan sudah panggil dua kali tidak dipenuhi hingga terbit surat dari sekdes bahwa terlapor sudah tidak berdomisili di Desa Sugihan,"ujar Taufik, Rabu (7/10/2020).

Sedangkan proses hukum Kades Desa Sinar Napalan sedang proses lidik dan belum dilakukan pemanggilan dan memintai keterangan dari berbagai saksi dan terkait keterlibatan berbagai pihak.

"Kades Sinar Napalan belum dilakukan pemanggilan status masih terlapor memintai keterangan saksi-saksi,"ujar Taufik.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved