Tak Usah Panik Jika SIM Anda Hilang, Santai Aja , Mau Tahu Gimana Cara Ngurusnya, Ini Dia Tipsnya.
Menurut Agung, pemohon harus membuat surat kehilangan terlebih dahulu ke kantor polisi terdekat dengan lokasi saat ini, seperti melaporkan kehilangan
SRIPOKU.COM, KALTIM -- SIM bagi pengemudi amat lah penting.
Bukan cuma sekadar gengsi dan gagah-gsgahan, tidak punya SIM sementara anda mengemudi, tentulah melanggar aturan.
Ada Pak Polisi pasti kena tilang.
Nah, apa jadinya jika 'benda keramat' ini hilang akibat keteledoran atau sengaja diambil orang.
Anda pasti panik.
Kebingungan.
Saran kami, jangan panik.
Kehilangan SIM tanpa memiliki fotokopinya ternyata bukan masalah untuk mengurusnya.
Bahkan cara mengurus kehilangan SIM tanpa fotokopi ternyata juga tidak ribet seperti yang dibayangkan.
Lantas bagaimana cara mengurus kehilangan SIM yang tak memiliki fotokopinya?
• Video Forum Aktivis dan Advokasi Lakukan Aksi di Kantor PN Pangkalan Balai Banyuasin
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Agung Permana berikan penjelasan.
Menurut Agung, pemohon harus membuat surat kehilangan terlebih dahulu ke kantor polisi terdekat dengan lokasi saat ini, seperti melaporkan kehilangan lainnya.
"Caranya cukup membuat surat kehilangan di kantor kepolisian terdekat.
Nanti dibuatkan duplikatnya," kata AKP Agung saat dihubungi GridOto.com, Selasa (6/10/2020).
• Sat Lantas Polresta Palembang Gratiskan Biaya Pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi), Catat Tanggalnya
Nah, buat kalian yang masih binggung, ini beberapa tips yang bisa dilakukan: