Tak Usah Panik Jika SIM Anda Hilang, Santai Aja , Mau Tahu Gimana Cara Ngurusnya, Ini Dia Tipsnya.

Menurut Agung, pemohon harus membuat surat kehilangan terlebih dahulu ke kantor polisi terdekat dengan lokasi saat ini, seperti melaporkan kehilangan

Editor: aminuddin
SRIPOKU.COM/AHMAD FAROZI
lustrasi Anggota Satlantas Polres Musirawas melayani masyarakat membuat SIM di mobil pelayanan SIM, di objek wisata Danau Aur Kecamatan Sumberharta. Minggu (1/1/2017). 

SRIPOKU.COM, KALTIM -- SIM bagi pengemudi amat lah penting.

Bukan cuma sekadar gengsi dan gagah-gsgahan, tidak punya SIM sementara anda mengemudi, tentulah melanggar aturan. 

Ada Pak Polisi pasti kena tilang. 

 Nah, apa jadinya jika 'benda keramat' ini hilang akibat keteledoran atau sengaja diambil orang. 

Anda pasti panik.

Kebingungan.

Saran kami, jangan panik.

Kehilangan SIM tanpa memiliki fotokopinya ternyata bukan masalah untuk mengurusnya.

Bahkan cara mengurus kehilangan SIM tanpa fotokopi ternyata juga tidak ribet seperti yang dibayangkan.

Lantas bagaimana cara mengurus kehilangan SIM yang tak memiliki fotokopinya?

Video Forum Aktivis dan Advokasi Lakukan Aksi di Kantor PN Pangkalan Balai Banyuasin

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Agung Permana berikan penjelasan.

Menurut Agung, pemohon harus membuat surat kehilangan terlebih dahulu ke kantor polisi terdekat dengan lokasi saat ini, seperti melaporkan kehilangan lainnya.

"Caranya cukup membuat surat kehilangan di kantor kepolisian terdekat. 

Nanti dibuatkan duplikatnya," kata AKP Agung saat dihubungi GridOto.com, Selasa (6/10/2020).

Sat Lantas Polresta Palembang Gratiskan Biaya Pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi), Catat Tanggalnya

Nah, buat kalian yang masih binggung, ini beberapa tips yang bisa dilakukan:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved