Tak Usah Panik Jika SIM Anda Hilang, Santai Aja , Mau Tahu Gimana Cara Ngurusnya, Ini Dia Tipsnya.
Menurut Agung, pemohon harus membuat surat kehilangan terlebih dahulu ke kantor polisi terdekat dengan lokasi saat ini, seperti melaporkan kehilangan
Untuk yang satu ini waktunya relatif, bisa lama bisa singkat tergantung jumlah banyak sedikitnya pembuat SIM yang mengantre.
Buat yang SIM-nya hilang plus fotokopiannya tidak ada, tetap bisa bikin yang baru tanpa harus tes lagi.
Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Edwin mengatakan, pihak kepolisian akan membantu mencarikan datanya.
Namun demikian tetap akan dikenakan biaya.
"Kalau ada nomor SIM-nya bisa nanti dibantu pengecekannya.
Untuk biayanya sendiri SIM A Rp 80 ribu sementara SIM C Rp 75 ribu.
Untuk itu penting sekali SIM memiliki fotokopian," kata Kompol Lalu saat dihubungi (26/4).
Untuk diketahui, SIM adalah salah satu hal penting yang wajib dibawa saat berkendara.
Karena itu jika kehilangan SIM, maka segera lakukan beberapa langkah di bawah ini:
1. Laporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib/Polsek terdekat.
2. Minta surat kehilangan yang menerangkan kejadian dan juga berbagai barang Anda yang hilang pada saat kejadian.
3. Datangi Satuan Pelaksana Penertiban SIM (Satpas) terdekat yang sesuai dengan wilayah tinggal Anda.
4. Jangan lupa membawa serta KTP / fotokopinya (jika KTP juga hilang) beserta dengan fotokopi SIM jika Anda memilikinya.
5. Membuat surat kesehatan Anda di bagian pemeriksaan kesehatan yang tersedia di Satpas.
Untuk mendapatkan kembali SIM yang hilang tentu bukanlah sebuah hal yang sulit untuk dilakukan.