Tak Usah Panik Jika SIM Anda Hilang, Santai Aja , Mau Tahu Gimana Cara Ngurusnya, Ini Dia Tipsnya.

Menurut Agung, pemohon harus membuat surat kehilangan terlebih dahulu ke kantor polisi terdekat dengan lokasi saat ini, seperti melaporkan kehilangan

Editor: aminuddin
SRIPOKU.COM/AHMAD FAROZI
lustrasi Anggota Satlantas Polres Musirawas melayani masyarakat membuat SIM di mobil pelayanan SIM, di objek wisata Danau Aur Kecamatan Sumberharta. Minggu (1/1/2017). 

Terutama jika semua persyaratan yang diminta bisa dipenuhi dengan baik dan sebagaimana mestinya, maka pengurusan tersebut hanya membutuhkan waktu yang singkat saja.

Pastikan semua persyaratan telah dibawa, sehingga tidak perlu bolak-balik ke Satpas untuk mengurusnya.

Artikel ini sudah tayang di Grioto.id dengan judul "Bagaimana Caranya Mengurus SIM Hilang Tanpa Fotokopi? Ini Kata Polisi, SIM Hilang Bisa Bikin Baru Lagi, Wajib Lengkapi Syarat, Segini Biayanya"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved