Tim Laba-laba Satreskrim Narkoba Polres PALI Temukan Bungkusan Besar Berisi Narkoba di Kota Baru

"Saat akan ditangkap, pelaku membuang bungkusan yang isinya satu kantong diduga sabu berat 101 gram dan 50 butir ekstasi, pelaku melarikan diri,"

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Refly Permana
sripoku.com/reigan
Wakapolres PALI Kompol Rizvy didampingi Kasatres Narkoba AKP Andri saat mengintrogasi tersangka. 

SRIPOKU.COM, PALI - Tim Laba-laba Satreskrim Narkoba Polres PALI dibantu Unit Reskrim Polsek Penukal Utara menemukan barang bukti satu kantong plastik besar berisikan lebih dari satu ons diduga narkoba jenis sabu dan 50 butir ekstasi.

Temuan narkoba jumlah tak sedikit ini saat tengah melakukan upaya penangkapan diduga bandar sabu di wilayah Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, Sabtu 3/10/2020) malam kemarin.

"Saat akan ditangkap, pelaku membuang bungkusan yang isinya satu kantong diduga sabu berat 101 gram dan 50 butir ekstasi, pelaku langsung melarikan diri." ungkap Kapolres PALI, AKBP Yudhi Suharyadhi, melalui Wakapolres PALI, Kompol Rizvy, dalam gelar perkara di Mapolres PALI, Senin (5/10/2020).

Wawancara Kursi Kosong Berbuntut Panjang, Najwa Shihab Dilaporkan ke Polisi Oleh Tim Relawan Jokowi

Kompol Rizvy didampingi Kasatres Narkoba, AKP Andri Noviansyah, menjelaskan bahwa temuan barang bukti yang nilainya lebih kurang Rp 57 juta itu masih terus diselidiki.

Selain itu, dalam kurun waktu sepekan terakhir, Satres Narkoba Polres PALI berhasil mengungkap dan mengamankan empat pelaku diduga pengedar narkoba.

Untuk penangkapan empat pelaku, jelas Rizvy, terdiri dari tiga LP dimana ada puluhan gram paket kecil diduga sabu dan pil ekstasi yang jadi barang buktinya.

Tim Kuasa Hukum Syarif-Surian Gugat KPU Muratara ke PTTUN Medan, Ada Kaitan dengan Devi-Inayatullah

"Empat pelaku kita amankan beserta barang buktinya. LP yang pertama dengan tersangka warga Teluk Lubuk Muaraenim, LP kedua tersangkanya dua orang juga warga Muaraenim dan LP ketiga warga Tanah Abang," terangnya.

"Untuk pasal ditetapkan Pasal 118 UU Narkotika dengan ancaman seumur hidup. Para tersangka ini tergolong masih pemain lokal antar kabupaten." tambahnya.

Sementara, Kasatres Narkoba AKP Andri memberi apresiasi dan memberikan penghargaan kepada unit Reskrim Polsek Penukal Utara atas prestasinya yang berhasil menemukan BB cukup fantastis.

CATAT Ini 11 Keuntungan Omnibus Law UU Cipta Kerja Bagi Pekerja Indonesia, Jaminan Bagi Korban PHK

"Meski pelaku belum berhasil ditangkap, namun dengan ditemukannya BB yang terbilang banyak, anggora Reskrim Polsek Penukal Utara telah berhasil menyelamatkan ratusan anak bangsa dari barang haram itu." ujarnya.

Sementara, salah seorang Tersangka YT warga Kecamatan Tanah Abang mengaku bahwa ia mendapat barang haram tersebut dari rekannya.

"Dititipkan teman baru dua bulan terakhir. Kadang juga saya pakai sebelum berangkat kerja," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved