Breaking News

CATAT Ini 11 Keuntungan Omnibus Law UU Cipta Kerja Bagi Pekerja Indonesia, Jaminan Bagi Korban PHK

Di tengah pro kontra disahkannya Omnibus LAw Cipta Kerja, lalu adakah keuntungannya bagi rakyat Indonesia?

Tayang:
Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/Nadyia Tahzani
Ilustrasi : OMNIBUS LAW 

SRIPOKU.COM - Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (5/10/2020).

Namun, pengesahan tersebut menuai penolakan yang besar dari para serikat pekerja, buruh dan mahasiswa di Indonesia.

Menilai banyak aturan yang melanggar hak asasi manusia dan merugikan pekerja.

Dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut dinilai terdapat aturan-aturan yang kurang memberdayakan tenaga kerja Indonesia, justru lebih memprioritaskan tenaga dan perusahaan asing.

Selain itu, dalam pembahasan RUU tersebut juga seharusnya melibatkan serikat pekerja untuk menentukan pasal dan aturan seperti apa yang seharusnya dapat memberikan hak para pekerja.

Lalu adakah keuntungannya bagi rakyat Indonesia?

Di sisi lain, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan UU Ciptaker membuat para tenaga kerja akan banyak terbantu.

Apa saja keuntungan untuk pekerja? Berikut ulasannya.

Omnibus Law UU Cipta Kerja Disahkan, TKA Bebas PPh, Bagaimana Pekerja Indonesia di Luar Negeri?

Spanduk yang dibawa buruh saat menggelar orasi penolakan RUU Omnibus Law Citra Kerja.
Spanduk yang dibawa buruh saat menggelar orasi penolakan RUU Omnibus Law Citra Kerja. (sripoku.com/arya)

Dikutip dari money.kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja akan bermanfaat besar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global.

Manfaat dari Omnibus Law UU Cipta Kerja

1. Beri Kepastian Bonus Hingga Jam Lembur

Menko Airlangga menyebutkan, dalam UU Ciptaker, salah satunya sudah diatur tentang bonus yang akan diterima para buruh. Bahkan telah diatur pula jam lembur para buruh.

"Dalam UU tersebut sudah diatur bonus yang diterima buruh berbasis kinerja. Jumlah maksimal jam lembur juga ditambah dari tiga jam menjadi empat jam per hari. Ini tentunya menjadikan buruh lebih produktif," ujar Menko Airlangga di Gedung DPR RI, Senin (5/10).

2. Jaminan Korban PHK

Menko Airlangga menambahkan, dalam UU Ciptaker, disebutkan bahwa pemerintah akan membantu para karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan memberikan berbagai pelatihan kerja.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved